DPD AWI Jabar Soroti Laporan Pasal Karet Terhadap Wartawan Di Majalengka

Nasional461 Dilihat

Majalengka-TransTV45.com||Dampak dari pengaduan terkait pencemaran nama baik yang disebabkan oleh pemberitaan pihak awak media ditanggapi ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Barat dan mendapatkan kritikan pedas dari berbagai organisasi Pers, lembaga dan puluhan insan Pers yang hadir di kantor Polres Majalengka.

Aceng samsyul Hadie, S.sos.,M.M; selaku ketua DPD AWI Jawa Barat menyampaikan kepada media Selasa 10/10/2023 saat usai diselenggarakannya mediasi veryfikasi di kantor polres Majalengka jawa barat terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pihak Hendrato selaku awak media jejakinvestigasi.co.id pada pemberitaan secara maraton tentang dugaan kasus pernikahan terlarang ( POLIANDRI ) Mariyam yang melibatkan pihak orang  berpengaruh di kabupaten Majalengka.

Aceng samsyul Hadie dalam keterangannya “Dalam rangka keperdulian karena pihaknya menganggap ini adalah peristiwa besar dimana masih ada oknum polisi masih menerima aduan pasal-pasal karet yang ditujukan kepada wartawan.

“Dimana dalam SKB yang ditanda tangani oleh Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri dikatakan bahwa urusan yang menyangkut pasal- pasal karet pencemaran nama baik dan sebagainya itu di kembalikan kepada ke undang undang pers, tidak dihakimi oleh undang undang ITE.

Khusus pencemaran nama baik yang ditujukan kepada jurnalistik itu harus di kembalikan kepada UU pers, dimana di dalam UU pers disana ada hak jawab, hak tolak dan pelurusan berita.

ketika ada pihak yang merasa dirugikan maka luruskan berita itu,perbaiki berita itu dengan argumentasi bay data, dan wajib pihak media untuk menerbitkan kembali selanjutnya pemberitaan tentang argumentasi yang disampaikan oleh pihak yang dirugikan.

itu makna dari SKB, jadi khusus penanganan permasalahan pasal pasal 27, 28 ITE itu di kembalikan ke UU pers, dan itu ditanda tangani oleh Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

ini sangat menarik ternyata masih ada pihak polres masih bermain main pada pasal pasal karet yang ditujukan kepada para wartawan.

“Pihaknya selaku ketua DPD AWI menyatakan, kita tantang lanjutkan kasus ini, apakah ada keberanian dari pihak kepolisian dan pihak kejaksaan untuk melanjutkan kasus ini.” katanya Aceng.

pada kesempatan yang sama pihak DPD GAWARIS Jawa Barat melalui ketua DPD jawabarat Asep Suherman, S.H; menyampaikan dukungannya.

“Terkait pemberitaan Ato hendrato yang ditindaklanjutkan ke masalah hukum itu tidak benar dan yang benar itu adalah yang sudah di katakan oleh Aceng samsyul Hadie ketua DPD AWI Jawa Barat.

“Selaku ketua DPD Gawaris Jawa Barat akan tindak lanjuti,lanjutkan permasalahan ini, pihaknya mendukung penegakan kebenaran demi menjunjung tinggi insan pers dan insan jurnalis.” tegasnya.

Ditambahkan oleh Carly selaku Direktur komite Perdamaian Dunia, seharusnya pihak kepolisian lebih jeli.

“Dengan ada satu perkara ini kepastian hukum seharusnya mereka lebih cerdas dan lebih jeli,  sehingga terjadi satu kegaduhan di wilayah Indonesia khususnya Majalengka.

Saya sangat mendukung dan mensupport kebetulan saya di komite Perdamaian Dunia sebagai Direktur, apapun keputusan dari pihak ketua (red, ketua AWI DPD Provinsi Jawa Barat) kita sangat mensupport artinya begini “Jangan sampai terjadi lagi di Majalengka, Setuju.

Saya mendukung penuh akan kawal terus kasus ini sampai kepastian hukumnya jelas, tegas bang Carly.

Dilengkapi juga dukungan dari Iwan Gunawan. S.Pd. I. selaku ketua DPP Lembaga pengawasan pelayanan publik ( LP3 ) Jawa Barat, juga pihaknya adalah sebagai kuasa advokasi pendamping dari yang terlapor Ato Hendrato dan korban Poliandri TW mengatakan “dalam poksinya UU pelayan publik, memantau kinerja penyelenggara publik khususnya di kabupaten Majalengka, pihaknya sudah menyurati pihak kapolres dan DPRD, dalam pandangannya wartawan itu harus dijaga integritasnya.”pungkas iwan.

Harry

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *