Seorang Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Di Jalan Letda Sujono

Hukum & Kriminal425 Dilihat

Tebing Tinggi-TransTV45.com||ria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi usai kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Letda Sujono Lingkungan I Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi/Sumut, Kamis (12/10/23) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya pada Sabtu pagi (14/10/23) mengatakan bahwa pelaku berinisial IJ alias Indra (18) ini bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga Dusun IV Genting Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

“Untuk pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat ulahnya”, ucap Kasi Humas.

Menurut Kasi Humas, saat ditangkap petugas Satresnarkoba pada hari Kamis (12/10/23) sekira pukul 20.00 wib di Jalan Letda Sujono Lingkungan I Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pelaku sedang berada dipinggir jalan. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kertas karton yang dibalut dengan lakban warna kuning yang didalamnya berisikan 1 buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,25 gram

“Selain itu, petugas juga mengamankan 1 lembar lakban warna kuning dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam Nopol BK 6210 NAU”, jelasnya.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang akan ia konsumsi bersama temannya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *