Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen Ungkap Pelaku Penggelapan 3 Unit Motor

Hukum & Kriminal190 Dilihat

Yapen-TransTV45.com||  Satreskrim Polres Kepulauan Yapen terus beraksi atas berbagai laporan masyarakat dimana kali ini melalui tim Opsnal, kembali berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus penggelapan tiga unit sepeda motor roda 2.

Penangkapan sendiri pada Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 wit  yang mana anggota unit Opsnal sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan Tersangka berinisial EDW alias E usia 31 seorang Karyawan BUMD di salah satu tempat nongkrongnya Jl. Kopi Distrik Anotaurei tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febri V.Pardede menjelaskan, penangkapan sesuai dengan LP/B/179/X/2023/SPKT II/POLRES KEP. YAPEN/POLDA PAPUA, tanggal 28 Oktober 2023 dimana pelaku selain melakukan penggelapan satu unit sepeda motor roda dua jenis Yamaha Jupiter Z1 di Gang Surabaya, Distrik Yapen Selatan.

“Dari hasil pengembangan, anggota Opsnal juga mengamankan dua unit motor roda dua jenis Honda Beat Pop (Hitam-Putih)  nilik Distributor Gudang Oli Jl. Mangga, Serui dan Honda Beat (Hitam-Merah) milik Orang Tua Pelaku yang merupakan hasil penggelapan tersangka”.tandas AKP Febri V.Pardede saat di temui di ruang kerjanya. Rabu (1/11/23).

Di tambahkan Kasat Reskrim, saat mau lakukan aksinya pelaku bermoduskan untuk meminjam motor namun di bawa kabur untuk di jual.

“Modus pelaku adalah meminjam motor dari korbannya, lalu kemudian motor yg dipinjam dijual ke orang lain, terhadap para korbannya ia mengaku bahwa motor yang dipinjamnya tersebut telah dicuri”.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya dengan membawa serta nenggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) Yamaha Jupiter Z1 dan dijual kepada salah seorang masyarakat selanjutnya menuju ke alamat yang disampaikan untuk mengambil barang bukti 1 (satu) Unit SPM Roda 2 (dua) Yamaha Jupiter Z1.

Tersangka sendiri saat ini berada di ruang tahanan Polres Kepulauan Yapen guna diproses lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Mochtar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *