Sikap Arogan Diduga Komuditer Tambang Desa Brabe Menghalangi Jurnalis Saat Peliputan

Hukum & Kriminal230 Dilihat

Probolinggo-TransTV45.com || Arogansi diduga Komuditer tambang desa Brabe, menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, dengan cara merampas HP milik wartawan kata Jatim serta  HP milik wartawan portal Jatim, Di saat melakukan peliputan terkait  penghadangan Dump truk, pengangkut tanah urug dari hasil tambang galian C di desa Brabe kecamatan maron kabupaten Probolinggo.

Yang mana dump truk pengangkut material tanah urug dari hasil tambang Galian C desa Brabe yang dikelola oleh CV Prima Selaras Nusantara, di hadang oleh  LSM PAKOPAK  serta warga masyarakat asli putra daerah kabupaten Probolinggo.  Dan di liput oleh beberapa media. Adapun lokasi penghadangan berada di depan pasar Maron Ujung selatan pada Rabu 1 Nofember 2023 pukul 11:30 WIB.

Penyetopan di lakukan di karenakan ada  beberapa hal yang belum  jelas, di antaranya,  terkait ijin tambang, Andalalin, titik koordinat tambang galian C,  serta  fasilitas jembatan maupun dump truk,  yang di gunakan nya, namun,, tujuan penyetopan, agar supaya   pihak penambang bisa menjelaskan hal tersebut di atas, bukan untuk menghambat proyek strategis Nasional. Yang pastinya semuanya mendukung percepatan proyek strategis Nasional tersebut.

Miris nya, selang beberapa menit dari penyetopan, datang  dari pihak penambang,  yang salah satu nya adalah D  mengaku sebagai  komanditer CV Prima selaras Nusantara  yang mengelola tambang galian C  Serta mengaku  dari media  Hunter Indonesia,  merampas HP milik wartawan media Kata Jatim, dan HP milik wartawan media portal Jatim,   seakan akan tidak mau / alergi,  di sorot dengan Camera  wartawan.

Oleh sebab itu,  D  diduga menghambat / menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, padahal, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas nya,  sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)  yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers.  Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Setela selesai mediasi team media mengkonfirmasi, komanditer CV Prima selaras Nusantara terkait perampasan hp milik wartawan. ””Yang pertama saya meminta maaf kepada rekan rekan wartawan, nama nya manusia, kadang kala ada salah dan khilaf nya,  tadi saya baru datang terus mendapatkan laporan bahwa truk truk di hadang,  bayangan saya sudah negatif dulu,  akhir nya saya datang ke TKP,  saya lihat memang ada penyetopan, dan itu jujur saja saya selaku manusia biasa, saya emosi.

Saya kebetulan di CV  prima Selaras Nusantara, Ini saya sebagai   komanditer nya. Dan saya juga kebetulan di media Hanter, yang pusat nya ada di jakarta,  insyaallah kapan kapan kita bisa ketemu,  ”jelas nya.

Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *