Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap JT (DPO) Pelaku Pencurian Aset Milik PT. KAI

Hukum & Kriminal1082 Dilihat

Tebing Tinggi – TransTV45.com|| Setelah sempat melarikan diri ke Palembang dan akhirnya pulang ke kampung halamannya di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi/Sumut, seorang DPO kasus pencurian berinisial JT (22) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi pada Jumat (03/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (05/11/2023) menjelaskan bahwa JT (22) merupakan DPO Polres Tebing Tinggi yang melarikan diri ke Palembang dan berhasil ditangkap di Jalan Abdul Hamid.

“JT merupakan DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 23 November 2021 lalu. Dirinya dan seorang temannya berinisial SN yang sudah tertangkap terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka usai diketahui melakukan pencurian terhadap aset atau barang barang milik PT. KAI di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi,” terang Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Kembali dijelaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto, kasus ini berawal pada 23 November 2021, Polsuska menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp.5.068.000,- milik PT. KAI.

“Dari pengakuan SN, dirinya bersama dengan JT  dalam melancarkan aksinya, namun JT berhasil melarikan diri ke Palembang menghindari kejaran pihak Kepolisian,” ucap AKP Agus Arianto.

Atas hal tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap JT pada Jumat (03/11/2023) saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.

“Petugas mendengar informasi bahwa tersangka JT telah pulang ke rumah dan akhirnya berhasil diamankan,” sambung AKP Agus Arianto.

Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT. KAI, dengan total kerugian Rp.5 juta lebih.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan”, pungkasnya.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *