Tapsel-TransTV45.com|| Pada Hari Kamis Tanggal 2 November 2023 Pukul 02.30 Wib Pelapor Sawaluddin Sihombing ( 29 Tahun ) Warga Desa Bulu Payung Kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan Melaporkan Ke Polsek Sipirok Atas Pencurian Kabel Listrik Milik PT.Sinohydro Di lokasi Desa Bulu Payung Kecamatn Sipirok Tapanuli Selatan Beserta Saksi Bernama Solahuddin Siregar ( 19 Tahun ) Pekerjaan Security PT.Sinohydro dan Amri Sitompul ( 26 Tahun Status Wanita) Pekerjaan Securyty PT .Sinohydro Polsek Sipirok Tapanuli Selatan Atas Pencurian Kabel Listrik
Surat Laporan LP/B/25/XI/2023/SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK SIPIROK / POLRES TAPSEL / POLDA SUMUT .
Kapolsek Sipirok Tapanuli Selatan IPTU PENGGAR MARINUS SIBORO Mengatakan Pada Awak Media Trans TV 45.Com Kejadian Pencurian Kabel Listrik Tersebut Berawal dari Pembakaran Kabel Di lokasi Pondok Parasulian Simanjuntak Desa Bulu Payung Kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan Sehingga Menimbulkan Asap Dan Asap Tersebut Tercium oleh Pengawas Security Langsung Mendatangi lokasi Pemilik Tersebut Namun Pemilik Pondok Tersebut Tidak Ada di Tempat Ternyata dia Pergi Ke Kebun dan Terdapat Di Belakang Pondok ada 2 Orang Laki Laki Sedang Membakar Kabel Listrik Dari R2 Sebagian Ada yang Di Sembunyikan Yang Belum di Bakar Kabel Listrik Prilaku Pencurian Kabel Tertangkap Tangan Oleh Petugas Security PT Sinohydro Langsung Dibawa Ke Polsek Sipirok Membuat Laporan.
Adapun Pencurian Kabel Lisrik Tersebut ada 2 Orang yang Telah Tertangkap Tangan Berikut Barang Buktinya Atas Nama Raja Fernanando Siregar ( 40 Tahun ) Warga Kelurahan Sipirok Godang Pekerjaaan Supir Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan
Omar Syarif Batubara ( 28 Tahun ) Warga Bulu Mario Pekerjaan Petani / Pekebun
Sehingga PT Sinohydro Mendapat Kerugian Rp 24.000.000. Tindakan Pidana Pencurian Dapat di kenakan Pidana Sesuai Pasal 362 KUHP, Pasal 363 dan Pasal 408 KUHP Dengan Ancaman 9 Tahun Penjara ” Ujarnya
Reporter Tabagsel Zulherman