Dukung Ranperda Tanah Ulayat, Pemuda Kampar: Harus Jadi Benteng Lindungi Hak Masyarakat Adat

 

Kampar Riau, TransTV45.com ||Langkah DPRD Provinsi Riau yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya mendapat dukungan dari kalangan pemuda di Kabupaten Kampar.

 

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat sekaligus menjadi solusi penyelesaian konflik agraria di Provinsi Riau.

 

MHD Sanusi, Pemuda Kabupaten Kampar, mengatakan pembentukan Ranperda Tanah Ulayat merupakan langkah yang patut diapresiasi. Menurutnya, aturan itu diharapkan mampu melindungi hak masyarakat hukum adat sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah.

 

“Ranperda ini harus benar-benar menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat adat. Jangan sampai tanah ulayat yang menjadi warisan leluhur hilang karena konflik atau praktik mafia tanah,” kata Sanusi, Selasa (7/7/2026).

 

Ia berharap pembahasan Ranperda dilakukan secara cermat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga adat, akademisi hingga masyarakat.

 

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

 

Menurut Sanusi, kepastian hukum atas tanah ulayat juga penting untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat adat, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.

 

“Saya mendukung penuh DPRD Provinsi Riau menyelesaikan Ranperda ini. Semoga regulasi yang lahir nantinya benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, dan mencegah praktik mafia tanah,” ujarnya.

 

Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengakuan, perlindungan, serta pemanfaatan tanah ulayat secara adil, sehingga mampu meminimalkan sengketa lahan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *