Jakarta – TransTV45.com||Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21 Nusantara) Resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Buton Utara (Butur) Kusman Surya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (06/11/2023).
Kadis Pendidikan Butur dilaporkan karena Adanya Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada perekrutan penerimaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal ini di ungkapkan Sekertaris Umum HP21 Nusantara Irjal Ridwan Bahwa Perekrutan P3K di Buton utara ada dugaan indikasi Pungli Yang di lakukan Pegawai Dinas Pendidikan Buton utara dan disinyalir Kadis Pendidikan Buton utara Ikut terlibat menerima Uang tersebut.
“Bukan hanya itu saja Perekrutan P3K di Buton utara Dinilai tidak sesuai Sonazi dan diduga Seluruh peserta Kebingungan mau di tempat kan kemana.ucap. Irjal kepada Awak media,” ucap Irjal, Kepada Media Ini.
Irjal mengatakan, Kini kasus tersebut sudah dilaporkan di bareskrim mabes polri dengan data yang terhimpun, mulai dari data Perekrutan yang tidak sesuai sonazi dan ada beberapa Bukti transferan uang senilai Rp. 20 Juta yang di terima salah satu Pegawai Dinas Pendidikan Buton Utara dan beberapa Rekaman Suara.
“Ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP),” tuturnya.
Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan Pungutan Liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Lanjut, Irjal Ridwan Salah satu mahasiswa asal Sultra yang sedang melanjutkan pendidikan di Jakarta Mengungkap Kan Bahwa selain dari Kasus Pungli, ia juga melaporkan Kapolres Buton utara Yang di nilai Diam terkait kasus Ini.
Padahal Jelas Kasus ini sudah dilaporkan di Polres Buton Utara Beberapa Bulan yang lalu Namun ironis nya kasus ini seolah-olah di diam kan tanpa Ada tanggapan.
“Kuat dugaan kami kapolres Buton utara dan Kadis PK ada Kongkalikong di balik kasus ini,”bebernya.
Irjal berharap Agar kasus ini segera di tindak jangan sampai didiam kan karna sudah jelas dengan data Yang kami himpun maupun menurut kajian kami bahwa Kadis Pendidikan Buton utara Ikut terlibat dalam kasus Pungli penerimaan P3K.
“Kami akan mempresure kasus ini sampai kadis PK Di periksa dan di tersangkan atas kasus Pungli ini,” tutupnya.
Sementara itu, Saat dihubungi melalui Whatsapp beberapa hari yang lalu, Kadis Pendidikan Buton Utara, Kusman Surya mengatakan, jika ada bukti laporkan saja.
“Klu ada bukti silahkan laporkan dmn sj sy siap hadapi,” kata Kadis Pendidikan Butur Kusman Surya, Via Whatsapp, pada, Kamis (02/11/2023) lalu.
Kusman Surya memberberkan terkait hal itu sudah dari tahun 2022 dan yang lulus PPPK tahun 2022 sudah Terima SK dan gaji. Sekarang sudah masuk penerimaan tahun 2023.
“Masalahnya itu itu terus yg thn 2022 sementara mrk sdh trima sk dan gaji dan skrg sdh msk penerimaan thn 2023 thn 2022 sdh pernah dilidik polres dan tdk cukup bukti. makanya dihentikan,” kata Kusman Surya.
“Tp klu ada bukti sy gratifikasi dan bukti sy memungut silahkan dilaporkan dmn sj,” tambahnya.
Selanjutnya, Kadis Pendidikan Butur, membenarkan bahwa dugaan gratifikasi tersebut sudah pernah dilaporkan ke polres Butur, Namun kasus dihentikan, kata dia, karena tidak cukup bukti.
“Ya dihentikan krn tdk cukup bukti jd klu bkn p3k sy difitnah dgn up dprd, sy siap hadapi sma,”tutupnya.
Laporan: Redaksi