Sianressy Minta Jaksa Tetapkan Mantan Ketua DPRD KKT Jaflaun Batlayeri Sebagai Tersangka

Hukum & Kriminal4600 Dilihat

Tanimbar-TransTV45.com|| Kasus SPDP fiktif memasuki babak baru yaitu Diduga Jaflaun Batlayeri mantan ketua DPRD KKT menerima gratifikasi yaitu janji uang atau barang karena kedudukannya sebagai ketua DPRD kabupaten kepulauan tanimbar. Penegasan tersebut disampaikan oleh Pengacara/Praktisi Hukum Elia Ronny Sianressy, SH;  ketika diminta pendapatnya lewat telepon seluler, “menurut saya telah terpenuhi 2 alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan maupun wakil Ketua Bpk perwakilan Maluku sebagai Tersangka dalam kasus SPPD fiktif yang diduga merugikan keuangan negara/daerah 9 milyard lebih, kan ada keterangan saksi ada pemberian barang atau uang ini harus dilakukan sebagai worning bagi siapa saja untuk tidak menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri dan pasal 55 dan 56 KUHP pidana karna yang saya lihat dari konstruksi Hukumnya ada pembiaran yang dilakukan oleh dua lembaga yaitu DPRD sebagai pengawasan pelaksanaan APBD dan BPK sebagai pemeriksa pelaksanaan APBD dan ini merupakan perbuatan melawan Hukum secara sengaja dan sadar yang dilakukan oleh keduanya.

Menurut sianressy, ini juga merupakan pintu masuk bagi pihak kejaksaan negeri saumlaki untuk bisa masuk agar bisa membuka tabir terkait keputusan keputusan yang di ambil oleh para ketua DPRD kepulauan tanimbar dalam membuat keputusan dalam pembayaran utang pihak ke 3, dan di sini saya yakin akibat keputusan keputusan sepihak mengakibatkan kabupaten tersebut saat ini mengalami kesusahan yang berkepanjangan.

Patut di duga ini ada kong kalikon antara pimpinan DPRD yang sengaja menyusahkan masyarakat atas keputusan serta dil dil yang diduga sudah di lakukan oleh para pimpianan DPRD dalam setiap pembahasan pembahasan yang di lakukan di gedung terhormat tersebut dan ini patut di telusuri keterlibatan para pimpinan DPRD KKT. Kenapa saya simpulkan demikian? Karena pada saat ini pada waktu pembahasan APBD ada tahapan tahapan yang sengaja di lewati, oleh para pimpinan DPRD terutama mantan ketua DPRD KKT sebagai ketua DPRD saat itu yang sudah lompat tahapan pembahasan mengakibatkan serta di duga ada dil dilan angka pada saat tersebut akhirnya masalah turut serta ini ada.

Sebelum mengakhiri percakapan kami di ujung telepon, pengacara kondang dari tanimbar ini menegaskan bahwa, Bisa saja ada penambahan tersangka baru juga yaitu para pimpinan DPRD dan anggota BPK Lainnya sebab diduga jelas ada konspirasi berjamah untuk nendiamkan serta memuluskan perbuatan pencurian uang negara tersebut. Namun sebagai orang yang tau hukum kita tetap berpengang pada asas Hukum Praduga tak bersalah  presemsion of uniceng.

 

Sumitro

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *