Sungailiat-TransTV45.com||Seorang wartawan media online sungailiat yang berinisial I alias J yang bertugas sebagai Kepala Perwakilan Media www.metrozone.net wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat tindak kekerasan dari salah seorang yang berinisial YNT.
Saat ditemui wartawan di salah satu warung kopi kota Sungailiat J menceritakan bahwa Pada saat berada di lokasi yang diduga sebagai tempat Pembelian timah di Dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka J dipukul oleh seseorang berinisial YNT yang diduga adalah Penjaga Lokasi tersebut.Prov.Kepulauan Bangka Belitung,Selasa (22/11/2023).
“Saya ditarik Baju kemudian dipukul pada wajah yang menyebabkan bibir berdarah, tali gantungan Kartu Pers saya putus dan kancing baju saya lepas, serta handphone saya jatuh ” cerita J kepada wartawan.
Diduga YNT melakukan pemukulan karena tidak terima lokasi pembelian timah milik ACL didatangi oleh J yang berprofesi sebagai wartawan.
Perbuatan YNT ini sudah dilaporkan oleh J kepada Polsek Pemali dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Pengaduan dengan Nomor B/23/XI/2023/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Pemali Iptu Judit Dwi Laksono, S.Tr.K.
Iptu Judit Dwi Laksono, S.Tr.K saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (22/11/2023) membenarkan bahwa Polsek Pemali telah menerima Laporan Pengaduan J dan saat ini Unit Reskrim Polsek Pemali sedang melakukan Penyelidikan terkait kejadian tersebut.
“Waalaikumsalam, Laporan Pengaduan tsb semalam baru kami terima & masih dilakukan Penyelidikan Pak” Terang Kapolsek Pemali kepada wartawan via pesan WhatsApp.
Dijelaskan lagi Iptu Judit Dwi Laksono, S.Tr.K bahwa Unit Reskrim Polsek Pemali belum bisa memberikan kesimpulan terkait laporan J,dan bahwa Penyelidikan masih berlangsung.
“Tentunya pihak unit Reskrim Polsek Pemali belum bisa memberikan kesimpulan terkait laporan tsb, apakah benar peristiwa penganiayaan atau tidak, kami hanya membenarkan bahwa laporan tsb sudah kami terima” jelas Iptu Judit.
Setiap Iegal formal,bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan pidana.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” dikutip dari Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
(A.Ridwan/Team PWRI BABEL)