Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya Berhasil Mengamankan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 3 Gram

Hukum & Kriminal110 Dilihat

Surabaya – TransTV45.com|| Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya kejahatan Narkotika.

Maka, petugas kepolisian, yakni Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, mengamankan 1 orang tersangka, yakni MA BIN T (Alm), (50), pada saat dirinya berada di daerah Sawah Pulo SR, Gang 4 Surabaya, pada pukul 11.00 WIB, Kamis (16/11/2023).

Lebih lanjut, tersangka diduga telah menjual/mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu. Setelah dilakukan Penggeledahan, Unit Reskrim Krembangan menemukan barang bukti berupa sabu, yang di simpan di sebuah laci.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 9 poket plastik klip berisi sabu, dengan berat total sekitar ± 3 gr, dengan rincian sbb :

1. klip no. 1 berat bruto 0,35 gr;

2. klip no. 2 berat bruto 0,34 gr;

3. klip no. 3 berat bruto 0,39 gr;

4. klip no. 4 berat bruto 0,37 gr;

5. klip no. 5 berat bruto 0,31 gr;

6. klip no. 6 berat bruto 0,32 gr;

7. klip no. 7 berat bruto 0,31 gr;

8. klip no. 8 berat bruto 0,30 gr;

9. klip no. 9 berat bruto 0,31 gr.

Tak hanya itu, sang pelaku akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian, dan dinyatakan sebagai tersangka tindak pindana Narkotika, karena telah melanggar

Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sampai berita ini diturunkan, Tersangka saat ini sedang menikmati pelayanan room service hotel prodeo Mako Polrestabes Surabaya.

 

(JT246)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *