Surabaya – TransTV45.com|| Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya kejahatan Narkotika.
Maka, petugas kepolisian, yakni Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, mengamankan 1 orang tersangka, yakni MA BIN T (Alm), (50), pada saat dirinya berada di daerah Sawah Pulo SR, Gang 4 Surabaya, pada pukul 11.00 WIB, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut, tersangka diduga telah menjual/mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu. Setelah dilakukan Penggeledahan, Unit Reskrim Krembangan menemukan barang bukti berupa sabu, yang di simpan di sebuah laci.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 9 poket plastik klip berisi sabu, dengan berat total sekitar ± 3 gr, dengan rincian sbb :
1. klip no. 1 berat bruto 0,35 gr;
2. klip no. 2 berat bruto 0,34 gr;
3. klip no. 3 berat bruto 0,39 gr;
4. klip no. 4 berat bruto 0,37 gr;
5. klip no. 5 berat bruto 0,31 gr;
6. klip no. 6 berat bruto 0,32 gr;
7. klip no. 7 berat bruto 0,31 gr;
8. klip no. 8 berat bruto 0,30 gr;
9. klip no. 9 berat bruto 0,31 gr.
Tak hanya itu, sang pelaku akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian, dan dinyatakan sebagai tersangka tindak pindana Narkotika, karena telah melanggar
Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sampai berita ini diturunkan, Tersangka saat ini sedang menikmati pelayanan room service hotel prodeo Mako Polrestabes Surabaya.
(JT246)