Labuhan Batu – TransTV45.com|| Hanya berselang 4 jam dari informasi yang diterima terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu. Team Opsnal Satresnarkoba dari Polres Labuhan Batu telah berhasil meringkus I-S alias Irwan (24) warga Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhan Batu Utara, seorang pelaku pengedar sabu.
Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, dilakukan personel kepolisian di perkebunan kelapa sawit Dusun Siranggong, Desa Damuli Kebun, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhan Batu Utara, pada hari Selasa (5/12/2023) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Labuhan Batu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK; melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH, Rabu (06/12/2023) menyebutkan, kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut. Berawal pada hari Selasa (5/12/2023) sekira pukul 13.00 Wib, Team Opsnal Polres Labuhan Batu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan Narkotika jenis sabu di sebuah perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Siranggong Desa Damuli Kebun, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhan Batu Utara.
Selanjutnya, sambung Parlando, dilakukan penyelidikan dan tepat pada pukul 17.00 WIB dilakukan penindakan di lokasi dan didapatkan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, dan ditemukan batang bukti satu buah paket sabu dengan berat 0.80 gram bruto.
“Selain sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik, 17 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 2 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah plastik klip putih, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok dan uang hasil penjualan Rp. 140.000 serta 1 buah dompet hitam,” papar Parlando.
“Dan saat ini, team Opsnal masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pemasok,” Pungkasnya.
Azwin