Pelaku Pencurian Di Rumah Warga Dusun V Desa Aek Loba Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal1095 Dilihat

Asahan – TransTV45.com|| Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan menangkap pelaku pencurian berinisial S (43) yang mencuri barang berharga dari rumah Roman (40) warga Dusun V Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Kamis (21/12/2023).

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH., SIK., MH., yang diwakilkan Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu teras yang tidak terkunci pada Jumat kemarin (15/12/2023) sekira Pkl 19.00 WIB. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan menggasak seisi rumah,” ujarnya.

Awalnya korban baru keluar dari rumah, dan korban terkejut melihat pintu terasnya sudah terkunci, karena pintu terasnya terkunci korban pun langsung membuka paksa, setelah dilihat kedalam rumah, jendela samping sudah rusak dan terbuka,” terangnya.

Dengan kejadian itu korban kehilangan 1 buah blender merek Philips, 1 buah alat semprot merek solo, 1 pasang sepatu merek Sport, 1 buah bagasi mobil, 1 buah Helm LTD warna hijau, 2 buah lingkar sepeda motor, 1 buah pijakan kaki tangga, 1 buah Dandang Almunium, 1buah knalpot mobil kijang kapsul, 1buah mesin air merek Sanyo, 2 buah ban mobil merek Dunlop, 2 pucuk senapan angin, 1unit kerangka berikut mesin sepeda motor merek Suzuki Smash, dan 1 buah kuali besi.

Menerima laporan dari pelaku ke Polsek Pulau Raja, Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya Senin (18/12/2023) sekira Pukul 13.00 WIB mendapat informasi dari korban bahwa terduga pelaku berada dirumah temanya di Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan,” tuturnya.

Ditempat itu pelaku langsung dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 Buah alat semprot merek solo, 1 Buah Helm LTD warna hijau, 1 pucuk senapan angin merek Franklin, 1 Buah bagasi atas mobil merek Platinum, dan 1Buah gergaji besi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan,” kata Kapolsek Pulau Raja.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *