Lubuk Pakam||Trans TV 45.com||
Aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang diminta segera menindak tegas dan menghentikan dugaan pungli terhadap para pengawas SMP di Dinas Pendidikan Deli Serdang. Hal ini disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (Sanpan RI).
“Setahun uang kutipan terhadap puluhan pengawas SMP tersebut mencapai seratusan juta lebih,”ujar Aspin Sitorus ST Ketua Umum LSM SANPAN RI, Senin (8/1/24).
Menurut Aspin, kutipan yang memberatkan pengawas SMP tersebut sudah berlangsung lama. Namun Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang terkesan tidak melarangnya.
Menurut keterangan sejumlah pengawas SMP yang mengaku keberatan dengan kutipan itu, awalnya kutipan ditentang oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Deli Serdang, Yusnaldi.
Namun kini, Yusnaldi tidak menaruh keberatan lagi.
“Awal diberlakukan kutipan ditentang keras oleh Sekdis dan salah satu kepala bidang serta kepala sub bagian keuangan Disdik Deli Serdang, namun sekarang keberatan itu tidak lagi terdengar,”ujar sejumlah pengawas SMP yang minta namanya dirahasiakan, Senin (8/1/24). kepada wartawan , sehingga para pengawas menduga ada aliran dana dari kutipan tersebut sampai kepada oknum yang awalnya menaruh keberatan.
Para pengawas SMP pun berharap tidak ada lagi pemotongan atau kutipan bulanan itu
“Kordinator Pengawas (Korwas) SMP dan MKPS (Musyawarah Kerja Pengawas SMP) kami minta mundur. Karena selama ini sudah memecah belah pengawas dengan kesepakatan yang dipaksakan,”tambah pengawas SMP.
Dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut kepada Sekdis Pendidikan Deli Serdang, namun sampai sekarang Yusnaldi pejabat Sekdis Pendidikan, kembali tidak merespon.
Sebelumnya, menjadi buah bibir, bahwa sebanyak 65 pengawas SMP Disdik Deli Serdang, yang kini tersisa 61 orang dikarenakan 4 pengawas lagi pensiun dikenai kutipan potong gaji setiap bulannya Rp 130 ribu yang menurut mereka jika diakumulasi , Setahun kutipan mencapai tersebut mencapai Rp 101.400.000,- dengan rincian 65 orang dikali Rp 130 ribu selama 12 bulan.
Bahkan menurut beberapa sumber terpercaya “Kutipan tersebut tidak ada dasar hukumnya tutur nya , dan bagaimana pertanggung jawaban dana tersebut dan dikemanakan uang kutipan yang dipotong dari gaji kami itu,” ungkap sejumlah pengawas SMP.
Kutipan Rp 130 ribu selain untuk iuran STM sisanya digunakan untuk pengurusan agar tunjangan pengawas bisa segera dicairkan.
Misalnya biaya pengurusan sertifikasi pengawas dan pencairan uang transport Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
pengawas.
Karena kutipan tersebut sejumlah pengawas SMP mengaku keberatan. Apalagi kutipan langsung dipotong melalui gaji.
Gunawan Sihombing