Bengkulu Selatan||TransTV45.com|| Akibat mengancam tetangga desa dengan senjata tajam jenis parang, seorang pria berinisial JH (41), warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, dijebloskan ke sel Polsek Kedurang.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, melalui Kapolsek Kedurang Iptu Erik dalam keterangannya mengatakan, kejadian bermula ketika JH mendatangi korban Mudianto (54), warga Desa Sukarami Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (4/1/2024) malam.
Dalam kedatangannya itu, JH meminta korban menyelesaikan permasalahan antara keduanya. Namun korban merasa tidak memiliki masalah dan akhirnya, JH mengeluarkan senjata tajam dari balik punggungnya.
“Melihat JH mengeluarkan Sajam, korban kemudian masuk di dalam rumah, sedangkan istri korban menghalau JH untuk keluar ke halaman rumah,” jelas Kapolsek.
Tak berapa lama, tetangga berdatangan dan meminta JH pulang ke rumahnya.
Atas kejadian itu, korban tidak terima dan melapor ke Polsek Kedurang.
“JH kemudian kita tangkap pada Rabu (10/1/2024) berikut barang bukti 1 bilah parang,” pungkasnya.
Tim Redaksi