Medan||TransTV45.com|| Petugas kepolisian bersama petugas keamanan Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 7,3 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa kasus penyeludupan sabu itu, melalui Bandara Kualanamu, berhasil digagalkan dua kali dalam satu hari, pada Selasa kemarin, 23 Januari 2024.
“Pengungkapan yang pertama ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” ucap Hadi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Rabu 24 Januari 2024.
Berdasarkan data diperoleh dan dihimpun, kasus pertama tiga orang diamankan di lantai II Bandara Kualanamu. Tepatnya, di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, pada sekitar pukul 09.30 WIB.
Petugas gabungan langsung mengamankan tiga orang penumpang dengan dilakukan pemeriksaan lanjutan, masing-masing berinisial II, MJ dan AS. Mereka merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara.
Alhasil, petugas menemukan 30 bungkus plastik transparan dan di balut lakban kuning di badan tiga pelaku dengan barang bukti diamankan sekitar 3.104 gram. Mereka langsung diamankan pihak kepolisian.
“Dengan barang bukti, disita 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Pengiriman atau membawa sabu dari Medan – Kendari via jalur udara,” jelas Hadi.
Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti, diboyong ke markas Direktorat Narkoba Polda Sumut. Guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba itu.
“Kemudian, personil melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa mereka sebagai kurir narkoba tersebut atas perintah A masuk DPO,” kata Hadi.
Pengungkapan kasus kedua, petugas keamanan Bandara Kualanamu bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, pada hari yang sama diamankan 4 calon penumpang, sekitar pukul 11.05 WIB.
Keempat penumpang itu, masing-masing berinisial MI, RS, IJ, dan AZ. Mereka merupakan warga Sumatera Utara dan Jawa Barat. Mereka diamankan di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, Bandara Kualanamu.
Barang bukti diamankan sabu seberat, 4.199 gram. Berdasarkan informasi diperoleh, barang bukti diamankan dari barang bawa para pelaku tersebut. Rencana, serbuk putih itu akan dikirim dari Kualanamu ke Cengkareng.
Selanjutnya, keempat pelaku bersama barang bukti diboyong ke Markas Polresta Deli. Guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba itu.
“Kasus kedua modusnya sama, namun ditangani Polresta Delis Serdang,” tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Azwin