Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Serhkan Bandit Motor Ke JPU

Breaking News114 Dilihat

Bengkulu Selatan||TransTV45.com||Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu personil nya telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atas nama tersangka T.A.P , ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Selasa (26/3/2023)sekira jam 14.00 WIB.

 

Sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan (26 /02/24) perihal pemberitahuan hasil penyidikan Tersangka T.A.P sudah lengkap (P-21),kemudian unit I Pidum sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU Nandi Rizqi Saputra, S.H.

 

Kasat Reskrim IPTU Susilo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka T.A.P ini terlibat dalam dugaan Tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang proses penyilidikan dimulai tanggal 26 Desember 2023 dan kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan yang Berkas Perkaranya di kirim ke JPU pada tanggal 16 Januari 3024 dan akhirnya dinyatakan P.21.

 

“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan nya,” pungkas Kasat Reskrim.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *