Tanjung Pandan||TransTV45.com||Heboh perkebunan kelapa sawit ilegal yg banyak terjadi di atas lahan IUP operasi produksi PT TIMAH belitung yg masih aktif ,
yg salah satunya di buat perkebunan kelapa sawit seluas +-79 hektar oleh RA warga kebun jeruk tanjung pandan di wilayah iup pt timah di dusun air mungkui desa buluh tumbang belitung., wartawan trans tv45 dkk mencoba menghubungi RA selaku pemilik kebun namun sampai saat ini tidak dapat di temui atau di telepon ( telpon aktif tapi tidak di angkat ) dan WA tidak di jawab.
di sisi lain kami juga menemui dan mewawancarai kawasprod pt timah belitung Yusfandi di kantornya pada 5 maret 2024 , beliau menegaskan bahwa PT timah dalam menghadapi kegiatan kegiatan Ilegal di atas IUP Timah akan brrtindak tegas., untuk tahap pertama ini beliau mengatakan akan memasang plang peringatan dan pemberitahuan agar pemilik kebun menghentikan segala aktifitas Ilegal di atas iup PT Timah yg di jadikan kebun kelapa sawit oleh RA.
Tim gabungan pt timah dan awak media setelah dari kantor pt timah segera turun kelokasi kebun sawit milik RA di dusun air mungkui, dan Pihak pengawas tambang di lokasi menyatakan jelas bahwa lokasi kebun tersebut memang IUP PT.TIMAH.
Kami wartawan insan pers selaku kontrol sosial mengapresiasi atas cepat tanggapnya kawasprod Yusfandi dalam menanggapi permasalahan yg terjadi di wilayah iup pt timah belitung, semoga kedepannya pengawasan penggunaan IUP timah bisa lebih baik sehingga perambahan ilegal untuk kebun kelapa sawit dll dapat di tekan seminimal mungkin., sehingga pemanfaatan wilayah IUP TIMAH dapat lebih maksimal agar Produksi biji timah di belitung dapat lebih di tingkatkan.
Herlambang