Diduga Timah Ilegal Milik SR, Dibiarkan Masih Beraktivitas Aman Dan Lancar 

Hukum151 Dilihat

Sungailiat||TransTV45.com||Penadah Timah Ilegal yang biasa dipanggil dengan berlokasi di Daerah Batako Kota Sungailiat masih beraktivitas seperti biasa.

Aktivitas pembelian timah oleh SR Terpantau awak media dilapangan tersebut,yang berlokasi di jalan gelunggung kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat,Kabupaten Bangka,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Selasa (5/3/2024).

Lokasi aktivitas jual beli timah ini terkesan agak tertutup karena berada disamping rumah keluarga dari SR ,jika dilihat dari pinggir jalan lokasi tersebut tertutup oleh pintu seng.

 

Penjual timah harus memarkirkan motornya di halaman rumah dan selanjutnya harus berjalan melewati samping rumah.

 

Aktivitas jual beli timah yang dilakukan oleh SR ini menjadi menarik perhatian,karena disaat banyak penadah timah atau kolektor yang tutup dan tidak berani melakukan bisnisnya berbeda halnya dengan SR.

 

Suhandro Sekretaris DPW Lembaga Mabesbara Bangka Belitung buka suara terkait yang dilakukan oleh SR.

 

Suhandro menduga bahwa ada bos besar dan beking yang kuat dibelakang SR karena masih berani melakukan bisnis jual beli timah ilegal.

 

“Dilihat dari keberanian yang dilakukan oleh SR,kita menduga bahwa ada Bos Besar dan Beking yang kuat dibelakangnya,”Ujar Suhandro.

 

Sesuai sanksi pidana Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan maksimal 5 Tahun dan denda Rp 100 miliar.dan Pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolah Lingkungan Hidup,dan Pasal 89 UU No.18 Tahun 2013 dan juncto Pasal 55.tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,dengan ancaman sanksi penjara 15 Tahun,dan denda maksimal Rp 10 miliar.sosialisasi bahaya penambang timah ilegal memang terus dilakukan.namun penegak hukum juga harus di berlakukan demi memberi efek jera.

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *