Ada apakah tanpa ada gugatan diduga KPU Muba lakukan revisi SK nomor 26 tentang penetapan perolehan suara pemilu 

Breaking News, Hukum1060 Dilihat

Muba -transTV45 Masyarakat Musi Banyuasin merasa kecewa terhadap komisi pemilihan umum kabupaten Musi Banyuasin terkait peredaran informasi yang tidak benar atau Hoax yang dikeluarkan KPU Muba bedasarkan keputusan

SK (SK No 26) terbit dari tanggal 05 Maret 2024

 

lalu sekitar jam 10 pagi tanggal 15 Maret 2024. SK No 26 itu di revisi tanpa ada penjelasan ke publik apa dan kenapa di revisi, namun ketika di print SK 26 yang katanya di revisi itu pakta bukti print nya tidak ada kalimat atau kata Revisi alias masih kalimat SK 26 itulah NAMUN ada beberapa bagian dari isi yang di revisi nya

 

Kemudian sekitar Jam 15.oo Wib sore masih di tanggal 15 Maret 2024 …tiba tiba KPUD Muba mengeluarkan penetapan hasil pemilu dengan SK No 27 judulnya perubahan atas SK !no 26

 

Satoto waliun mewakili masyarakat kabupaten Muba merasa kecewa dengan keputusan KPU terkait SK yang dikeluarkan KPU, apakah dengan sangat mudah SK KPU nomor 26 tersebut direvisi, revisi tersebut biasanya dilakukan setelah KPU menerima gugatan dan saya mempertanyakan juga apa dasar KPU melakukan revisi tersebut “ungkap pria yang akrab disapa totok tersebut Sabtu (16 / 3 / 2024)

 

Menurut Satoto waliun Mengatakan Kejadian SK 26 dan SK 27 itu menandakan kinerja Sekretariat dan Komisioner KPUD Muba diduga tidak profesional, asal asalan, pembohongan publik dan tidak akuntabel ungkap nya

 

Pewarta Rudi ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *