
Tapung Kampar, TransTV45.com ||Respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat akhirnya diwujudkan. Setelah gelombang protes puluhan emak-emak terkait dugaan aktivitas yang dinilai meresahkan di sejumlah warung remang-remang di RT 020/RW 005, Dusun IV, Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Tim Yustisi Kabupaten Kampar melakukan operasi penertiban pada Sabtu (11/7/2026).
Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Kampar, Satpol PP Kecamatan Tapung, Polsek Tapung, Koramil 16/Tapung, Pemerintah Kecamatan Tapung, serta Pemerintah Desa Gading Sari. Tim menyisir sejumlah lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan warga.
Saat petugas tiba di lokasi, hampir seluruh warung yang menjadi sasaran dalam kondisi tutup. Namun, satu tempat usaha Cafe Banana yang terkenal sebagai Kafe Pisang Pisang masih didapati beroperasi sehingga dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Yustisi menemukan enam botol bir dan dua botol minuman beralkohol jenis anggur merek Atlas yang berada di dalam kafe tersebut. Temuan itu kemudian didata sebagai bagian dari proses penertiban dan penegakan aturan oleh petugas.

Selanjutnya, petugas memasang papan penutupan pada tempat usaha yang dinilai melanggar ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap keberadaan tempat usaha yang diduga mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Perwakilan warga, khususnya kelompok emak-emak yang beberapa hari sebelumnya menggelar aksi damai, menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi penertiban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Yustisi Kabupaten Kampar, Satpol PP, Polsek Tapung, Koramil 16/Tapung, Pemerintah Kecamatan Tapung, serta Pemerintah Desa Gading Sari yang telah mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kami berharap pengawasan tidak berhenti sampai di sini agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Warga juga menegaskan akan terus mengawal hasil penertiban tersebut. Mereka menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi secara damai apabila terdapat tempat usaha yang kembali beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum atau terbukti melakukan pelanggaran.
Mewakili Pemerintah Desa Gading Sari, Kepala Dusun (Kadus) Hulinces Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada Tim Yustisi yang telah turun langsung melakukan penertiban. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kasi Penyidik dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kabupaten Kampar, Julhendri, mewakili Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang terindikasi sebagai penyakit masyarakat (pekat).
“Pemerintah Kabupaten Kampar tidak mentolerir adanya kegiatan yang terindikasi penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar. Kami akan segera melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Julhendri.
Secara normatif, kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya. Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kampar mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Penertiban ini menjadi sinyal bahwa aspirasi masyarakat mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Meski demikian, efektivitas operasi tersebut akan sangat bergantung pada pengawasan lanjutan serta konsistensi penegakan hukum agar tempat-tempat yang telah ditutup tidak kembali beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.**Adilmankoto





