Pustu Mallimongen dan Pustu Bellu Diduga Mark-up Anggaran Tahun 2024

Berita, Daerah3604 Dilihat
Bone, – Transtv45.com|| sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran APBD yang pernah dikelolanya. Dugaan ini mencuat setelah berbagai indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran APBD terungkap, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dana APBD yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pegiat LSM, lembaga investigasi Negara dengan tegas menyampaikan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia menyoroti indikasi kuat adanya praktik yang tidak sesuai aturan dalam pengelolaan anggaran oleh

1. Kepala pustu Mallimongen
2. Kepala pustu Bellu
3. Pelaksana kegiatan perencanaan Dinas Kesehatan
4. Plt Dinas Kesehatan Bone

Keempat tersebut diduga bekerja sama mengelolanya
Dengan anggaran APBD yang telah digunakan pada tahun anggaran 2024.
Pustu Mallimongen anggaran senilai
Rp 408.400.000
Pustu Bellu
Anggaran senilai
Rp 408.400.000 yang diduga tidak sesuai RAB, dan bestek diduga tidak sesuai HOK, dan diduga anggaran terlalu tinggi Dana APBD yang telah digunakan diduga mark-up anggaran.

Dugaan Praktik mark-up penyelewengan dana APBD diduga senilai tersebut mencurigakan?.

Tanggal 6 Juli 2026
Ditemui tukang dikonfirmasi bersama oleh tim investigasi pegiat lembaga, tukang yang telah dikerjakan atap dan plapon pustu Mallimongen gaji yang telah diterima sekitaran 11 juta kalau dihitung menurutnya tukangnya semua sampai jadi sekitaran 60 juta dan rumah milik pribadi tukang yang pernah dipakai bekerja di pustu Mallimongen, disamping pembangunan rehabilitasi pustu Mallimongen sekitaran 150 juta, kalau dibandingkan nilai anggaran pustu Mallimongen dan rumah milik pribadi menjanggal sekali 2024 dan 2026 ada perubahan harga bestek apalagi ini hanya rehabilitasi pustu Mallimongen dana APBD, yang telah digunakan selebihnya dikemanakan, patut dicurigai.

Tanggal 8 Juli 2026
Awak media menemui kepala pustu Mallimongen, dikonfirmasi langsung menurut keterangan pembangunan rehabilitasi pustu Mallimongen tidak mengetahui dana yang telah digunakan itu semua dari dinas Kesehatan Bone yang mengetahui, dan mungkin juga ktu kami yang tau, dihubungi nomor ini, awak media menghubungi nomor yang telah diberikan oleh kepala pustu Mallimongen, telah dihubungi nomornya tidak lama kemudian datang dirumah kediaman kepala pustu Mallimongen, diwawancarai langsung, dengan ungkapan itu semua dari dinas Kesehatan kami tidak tau mungkin kapus kami yang tau karena dia menjabat ditahun 2025, pertanggung jawaban ada kapus salomekko hj Bahria yang tau, beberapa kemudian kapus, menghubungi ktu puskesmas salomekko, besok ingin ditemui oleh media, dan awak media, meminta nomornya kepala puskesmas salomekko ke ktu salomekko, tidak mau memberikannya, ke awak media, dan ini sudah menghalang halangi tugas jurnalis, atau undang undang pers 40 tentang pers.

Tanggal 9 Juli 2026
Awak media menemui Kapus salomekko hj Bahria didepan kantor DPR Bone, dengan ungkapan ke awak media bahwa itu dari Dinas Kesehatan bone, dan membujuk awak media dicarikan solusi terbaik, dan dihubungi kembali hj bahria sudah memblokir nomor awak media ini sudah patut dicurigai menyembunyikan sesuatu diantara pengelolaan dana APBD pustu Mallimongen dan pustu bellu.

Tanggal 10 Juli 2024
Awak media menemuinya bidan perencanaan dikantor dinas kesehatan bone atu diruangan perencanaan dan ditemuinya dikonfirmasi tentang pustu Mallimongen dan pustu bellu, dengan ucapannya ke awak media, bahwa sudah turun dari PU bernama edi, dari BPK bernama ahmad, dari polres bone bernama mulyaris, menurutnya tidak ada masalah, kalau ingin berteman dengan saya tidak begini caranya, ini patut dicurigai ada apa ucapan ingin berteman apakah suatu pengancaman atau ingin dilindunginya, tegasnya.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa, anggaran yang dikelola diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Sejumlah proyek pembangunan rehabilitasi pustu Mallimongen dan pustu bellu yang seharusnya rampung justru terbengkalai, sementara laporan keuangan tidak sepenuhnya terbuka untuk publik.

Dugaan Pelanggaran HukumHukum,
Jika terbukti adanya penyalahgunaan anggaran APBD, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi dengan hukuman berat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, maupun dari instansi terkait yang seharusnya melakukan pengawasan. Sikap diam ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat bahwa ada upaya untuk melindungi pihak yang diduga terlibat, seolah-olah kebal hukum.

Awak media menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), tidak boleh tinggal diam.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Jangan sampai masyarakat kembali dirugikan oleh oknum pejabat yang hanya memikirkan kepentingan pribadi,” pungkas awak media.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan terus didiamkan, atau akhirnya diusut tuntas demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana APBD?

H M Syarkawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *