Aiptu FN Pelaku Penusukan Dan Penembakan Debt Collector Diproses Pelanggaran Etik Polri Dan Pidana

Hukum681 Dilihat

Palembang||TransTV45.com||Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap Aiptu FN pelaku penusukan dan penembakan debt collector saat melakukan penarikan paksa mobilnya di parkiran Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) sore.

 

Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimuddin kepada wartawan Senin (25/3/2024).

 

“Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota polri yang dilakukan Aiptu FN,”kata Kombes Pol Agus Halimuddin.

 

Dikatakan Agus, Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, kemudian sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian.

 

“Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas melainkan sangkur yang dijual beli ditempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju, untuk senjata api air soft gun diakui Aiptu FN dibuangnya ke sungai dari jembatan Musi 6,”jelasnya.

 

Masih dikatakan Agus, kejadian yang terjadi sudah diakui Aiptu FN bahwa dia yang melakukannya karena dilakukannya dalam keadaan panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalinya yang berusaha untuk mengambil paksa kendaraannya.

 

“Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri terkait pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian. Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus (Patsus) selama tiga puluh hari,”jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang debt collector di Palembang dilarikan ke rumah sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota polisi. Peristiwa berdarah ini terjadi dipelataran parkir Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang Sabtu (23/3/2024).

 

Saat kejadian korban bernama Deddi Zuheransyah (49) warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang bersama rekannya Robet dan Bandi bertemu oknum Polisi di Parkiran PS mall.

 

Bermaksud untuk menemui oknum Polisi tersebut karena ingin menarik mobil Avanza sudah menunggak cicilan pembayaran mobil sejak tahun 2022.

 

Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *