Jual Sabu 3 Orang Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo,1 Diantaranya Residivis

Hukum1178 Dilihat

Karo||TransTV45.com|| Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (26/03/2024) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Kutabuluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan perladangan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, S.H, mengungkapkan 3 orang yang diamankan ialah SP (39), warga Desa Siabang Abang Kec. Kutabuluh, AP (52), warga Desa Kutabuluh Simole dan VS (31), (RESIDIVIS), warga Desa Kutabuluh.

 

“Ketiganya kita amankan di TKP salah satu perladangan di Desa Kutabuluh, yang sebelumnya kita ketahui dari informasi masyarakat adalah lokasi yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba sabu”, jelas Kasat AKP Hendri, Rabu (03/04/2024) .

 

Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjut Kasat, pihaknya kemudian melakukan patroli ke sekitar lokasi, tepatnya dipinggir jalan dan melihat seorang laki laki dengan gerak yang mencurigakan, kemudian langsung didatangi petugas dan digeledah badan.

 

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram.

 

Orang tersebut ialah SP, yang setelah diinterogasi baru saja membeli narkoba sabu dari AP, di perladangan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan tersebut.

 

“Setelah kita temukan barang bukti dan dari keterangan SP, kita langsung mengejar AP yang saat itu berada di perladangan dan dalam waktu kurang lebih menit dari penangkapan awal, kita berhasil mengamankan AP di dalam perladangan”, tambahnya lagi.

 

Saat diamankan, juga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang disimpan di dalam potongan kotak rokok dan 1 (satu) buah pipet plastik sebagai skop, serta uang tunai sebesar Rp 325.000,- milik AP.

 

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *