Usai Larikan Sepeda Motor “HS” Ditangkap Polsek Sipispis Di Langkat

Hukum1337 Dilihat

Tebing Tinggi ||TransTV45.com|| Akibat melarikan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125, seorang pria Pengangguran asal Kabupaten Langkat berinisial HS alias Hendra (21) ditangkap personil Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara.

 

“Kejadian ini terjadi hari Sabtu lalu (06/04/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Sipispis, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sedang Bedagai, semula pelaku HS mendatangi rumah Juliani yang merupakan ibu rumah tangga untuk meminjam i unit sepeda motor Honda Supra 125 milik korban dengan alasan akan pergi ke Bank BRI untuk mentransfer uang

 

Korbanpun menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku untuk digunakan pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (11/04/2024)

 

Setelah ditunggu beberapa lama oleh korban, pelaku tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motornya dan nomor handphone pelaku juga sudah tidak aktif lagi. Merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi

 

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Sipispis bekerja sama dengan suami korban untuk melacak keberadaan pelaku dan diketahui keberadaan pelaku di daerah Padang Tualang daerah Langkat

 

Pada hari Rabu (10/04/2024) malam, petugas dan suami korbanpun mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu membawa pelaku ke Polsek Sipispis untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

 

Dari penangkapan pelaku, dirinya menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang sebesar Rp 2 Juta dan uangnya digunakan untuk berfoya – foya dengan temannya. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Sipispis dan dijerat dengan pasal penggelapan,” tandasnya.

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *