Bandar Narkoba Di Selat Tanjung Medan Kota Tanjung Balai Diringkus Polisi 

Hukum892 Dilihat

Tanjung Balai ||TransTV45.com|| Komitmen Polres Tanjung Balai dalam program Desa Bersinar bersih dari narkoba guna mewujudkan masyarakat terhindar dari bahaya narkoba Khususnya di Kelurahan Selat Tanjung Medan.

 

Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua orang tersangka bandar narkotika Pada hari Senin 15 April 2024 sekitar pukul 22.10 WIB.

 

Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjung Balai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH, “Hampir semua orang telah mengetahui akibat dari bahaya narkoba, namun nyatanya masalah narkoba masih terus meningkat, maka kami Polres Tanjung Balai terus mengincar para pengedar narkotika.

 

“Dan berhasil mengamankan dua orang bandar narkotika a.n FD Alias PAISAL, Lk (29) warga Jl. Asani Sitrus Lk. III, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan a.n PM Alias POJI, Lk (33) warga Jl. Durian, Lk. II, Kel. Tb Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

 

Lanjut Kasat, “Kronologis kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwasannya di sebuah gudang sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

 

“Maka kami melakukan penggerebekan di sebuah ruangan yang menempel pada rumah di Jl. Nelayan Lk.I Kel. Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan mengamankan 2 orang laki – laki an. FD Alias PAISAL dan PM Alias POJI selanjutnya tim melakukan penggeledahan gudang tersebut dengan didampingi kepling setempat dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8.76 gram, 1 buah kotak plastik transparan merek SELECTION berisi 1 pack plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik runcing, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam, 1 unit handphone merek nokia warna Biru yang diakui FD Alias PAISAL adalah benar miliknya dan Uang tunai sejumlah Rp. 3.310.000 adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu milik FD Alias PAISAL yang keseluruhannya berada di dalam lemari.

 

Tambah Kasat, “Kemudian tim menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika sabu dengan berat kotor 0.45 gram, 1 unit handphone merek Oppo warna Biru PM Alias POJI, Uang tunai sejumlah Rp. 407.000 milik PM Alias POJI yang diakuinya adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang keseluruhannya berada di atas kotak kardus.

 

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap FD bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki – laki bernama N (lidik) sebanyak 10 gram dengan harga per gram Rp. 340.000 sehingga total yang di bayar menjadi Rp. 3.400.000, hingga saat ini masih dlm pengejaran jaringan atasnya.

 

“hasil interogasi terhadap PM bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis sabu dari FD sebanyak 3 gram dengan harga per gram Rp. 380.000 sehingga total yang akan di bayar menjadi Rp. 1.140.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.

 

“Terhadap kedua orang tersangka beserta barang bukti yang di amankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Mengingat betapa pentingnya peran keluarga dalam mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba karna keluarga yang menjadi perlindungan pertama bagi semua orang dapat menjadi daya tangkal yang ampuh untuk melindungi orang – orang di sekitarnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

“Harapan kami Polres Tanjung Balai bersama masyarakat bersama kita mencegah peredaran gelap penyalahgunaan narkoba guna menciptakan kampung Bersinar bersih dari Narkoba. “Pungkas Kasat.

 

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *