Asahan ||TransTV45.com|| Setelah menerima informasi dari masyarakat yang sangat meresahkan bahwa ada kegiatan perjudian jenis togel di Dusun II Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sabtu (20/04/24).
Menerima informasi tersebut Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toman Napitupulu SH, untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi perihal adanya kegiatan perjudian tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan tim langsung menuju ke Dusun II Desa Sionggang, Kec. Buntu Pane, Kab. Asahan tepatnya di salah satu warung yang mana tim unit reskrim Polsek Prapat Janji melihat ada 1 (satu) orang laki – laki yang sedang menerima pesanan judi togel dan martabe.
Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MS (62) dan turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit HP yang didalamnya berisikan SMS pesanan judi togel dan martabe, serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kemudian dilakukan Interogasi terhadap pelaku MS yang mana mengakui perbuatannya ada menerima pesanan judi togel dan martabe setiap harinya dengan omset rata – rata penjualan togel dan martabe sebesar Rp. 200.000 perhari.
Dari hasil penjualan togel dan martabe tersebut, MS menerima keuntungan sebesar 15 % dari seseorang warga Kecamatan BP Mandoge. Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S. I. K .M.M. M. H melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar, Sabtu (27/04/2024) membenarkan hal tersebut dan Mengatakan, ” Tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Polsek Prapat Janji untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya
Azwin