PN Makassar : Tegaskan Kemendagri Dan KPK Sudah Bisa Eksekusi Eltinus Omaleng Terkait Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Hukum, KPK275 Dilihat

Bone||TrensTV45.com||Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kelas 1 Khusus. Dr. Ahyar Parmika SH, MH angkat bicara terkait polemik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis selama 2 tahun penjara terhadap Eltinus Omaleng, kasus korupsi Gereja Kingmi Mimika.

 

Sekedar diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng, selaku terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, pada 17 Juli 2023.

 

Ditemui di kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ahyar dalam keterangan pers, Rabu (15/5/2024) menjelaskan, hingga kini dirinya belum bisa memastikan apakah salinan putusan dari Mahkamah Agung sudah ada atau belum.

 

“Kami akan cek dulu apakah sudah sampai atau belum, hari ini juga kami cari kepastiannya melalui Kabag Umum, karena bagian surat menyurat ada disana,” ungkapnya, kepada awak media

 

Ia menjelaskan, sebenarnya berdasarkan hasil petikan putusan baik KPK maupun Kemendagri, sudah bisa melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut “Harusnya berdasarkan petikan KPK bisa segera mengeksekusi, begitupun Mendagri bisa langsung menonaktifkan Eltinus Omaleng,” terangnya.

 

Lanjut menyatakan, KPK, Kemendagri maupun Gubernur Papua Tengah bisa menyurat kepada Pengadilan untuk percepatan salinan putusan.

 

“Jika ada surat, baik dari Kemendagri, KPK maupun Gubernur Papua Tengah tentang percepatan salinan putusan tersebut, tentunya kami akan menyurat langsung ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengirim salinannya kepada kami,” paparnya.

 

Di tempat terpisah, pihak Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah mengirim petikan putusan kasasi perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Info dari Panitera Muda Pidana Khusus petikan (putusan) sudah dikirim pagi ini,” kata Juru Bicara MA, Suharto.

 

Sementara itu setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, selanjutnya KPK mempersiapkan administrasi hukumnya.

 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi Rabu (15/5/2024) siang, mengatakan, saat ini tim JPU, KPK sedang mempersiapkan pelimpahan administrasi eksekusi kepada tim Jaksa Eksekutor KPK pada Direktorat pengelolaan Barang Bukti dan Ekselkusi.

 

“Pelaksanaan putusan pengadilan akan dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK sebagaimana ketentuan ,peraturan dan perundang-indangan” katanya melalui pesan singkat.

 

 

HMSY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *