Palembang||TrensTV45.com||Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang tersangka diduga kasus korupsi instalasi jaringan komunikasi desa atau internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari mengatakan penetapan tersangka R dalam perkara dugaan korupsi instalasi jaringan komunikasi desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat serta barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan satu orang tersangka yaitu R selaku oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya dilansir ANTARA, Rabu, 15 Mei.
Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Satu orang tersangka, yaitu MA, selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024. Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 27.000.000.000,-.
Perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama. Modus operandi yang digunakan adalah makeup harga langganan internet desa.
Hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 87 orang saksi. Tim penyidik akan terus mempelajari alat bukti terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan akan segera mengambil tindakan hukum lebih lanjut yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Tim Redaksi