Kaur Bengkulu||TrensTV45.com|| Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Pers Indonesi ( Ketum DPP APPI) Menolak Keras seluruh isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Mewakili rekan-rekan Pers yang tergabung di organisasi pers APPI saya menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,”Tegas Ketum APPI, Aprin di Bengkulu Sabtu (18/5/2024).
Ketum APPI mengatakan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan seluruh masyarakat pers.
“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka bersama organisasi pers serta ribuan anggota APPI akan turun jalan mengadakan unjuk rasa di Senayan,”kata Ketum APPI.
Menurut Ketum APPI, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional serta bentuk pembredelan profesi pers.
“Penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Organisasi Pers dalam proses pembuatannya ini sudah menciderai insan pers. Organisasi Pers itu adalah perwakilan kami atau wakil kami untuk menyuarakan aspirasi kami di parlemen Organisasi pers itu DPR kami,”ujarnya
Ketum APPI juga mengatakan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Ketum APPI juga soroti penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.
Ketum APPI menambahkan, upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Hal itu lanjutnya, antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.
“RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. Saya minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers,”Tegas Ketum APPI
Ketum APPI minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
“Jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik,”Pungkas Ketum APPI.
Lukman Suhadi