Halut||TrensTV45.com||Penyerahan tersangka dan barang bukti Kasus Tindak Pidana Kepemilikan Dan Pengendaran Dan Atau Narkotika Golongan 1 Bukan Jenis Tanaman oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halut kepada Kejaksaan Negeri Halut telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 Penyerahan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang telah berlangsung.
Berdasarkan surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Halut nomor B-420/Q.2.12./Enz.1/ V /2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal pemberitahuan perkara atas nama tersangka M Iksan Hadi alias Brikis yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1 )Pasal 112 Ayat, (1 ),Pasal 127 ayat (1 ),UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta surat dari Polres Halut nomor B/01 a,/ l /2024/Polres Halut perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), tutur Kasat Narkoba Ipda. Jeremmy Theo, S.Tr.K., M.Si.
Proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Halut Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polres Halut Reserse Narkoba, Aipda Naftali Popala, S.H., kepada Jaksa Penuntut Umum Andi Muhammad Dedi S.H.
Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus yang bersangkutan.
Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Muksin