Peran Strategis Kejaksaan Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024

Breaking News109 Dilihat

Palu||TrensTV45.com||Kamis 27 Juni 2024 Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum, bertempat di Kec. Palu Barat dengan mengangkat tema “Peran Strategis Kejaksaan dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024” Dengan narasumber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Sosial Budaya & Kemasyarakatan Kejati Sulteng Firdaus M Zein. S.H., M.H beserta para Staff Intelijen Kejati Sulteng.

Pada kesempatan tersebut Kasi Penkum menjelaskan terkait beberapa hal tentang pelaksanaan pilkada serentak dan AGHT pada tahapan pilkada dalam rangka mensukseskan pilkada Tahun 2024.

 

Selanjutnya narasumber menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaan pilkada, khususnya fungsi intelijen pada insitusi Kejaksaan yaitu antara lain melakukan penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan.

 

Untuk itu kejaksaan hadir untuk melakukan Tindakan preventif mengantisipasi permasalahan – permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan , penyuluhan/penerangan hukum.

 

Melalui bidang intelijen Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal Pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2p

Selain itu, kejaksaan juga menunjuk beberapa Jaksa yang akan menangani perkara-perkara Pemilu yang akan berkoordinasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, unsur Kejaksaan dan Kepolisian.

 

Lanjut narasumber menjelaskan tentang kerawanan pilkada serentak antara lain

Politik Identitas, Black Campaign (disosial media), Politik Uang ataupun Mahar Politik serta netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan netralitas penyelenggara negara.

 

Selain itu juga ada fakta banyak nya wajib pilih yg tidak menggunakan hak pilihnya dengan mengacu pada pelaksanaan pemilu Presiden dan Legislatif Tahun 2024.

 

Untuk mencegah kerawanan pilkada serentak terjadi maka syarat pemilu demokratis harus meliputi beberapa unsur yaitu regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi netral dan penyelenggara yang kompeten dan berintegritas.

 

Serta dibutuhkan strategi untuk mempersiapkan tahapan-tahapan pemilu seperti memperkuat kerjasama antar Lembaga dan instansi, memperkuat penggunaan teknologi informasi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.

 

menyusun tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan memperhatikan implikasi tahapan yang beririsan, mengoptimalkan kapasitas dan manajemen SDM, hingga mengoptimalkan anggaran di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan juga manajemen resiko dan protokol kesehatan dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan juga menjadi bagian penting harus dilibatkan dalam tata kelola pelaksanaan.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan penyerahan cinderamata, lalu foto bersama.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *