Sambas, TransTV45. Com. : Masyarakat Peduli Hak Pilih Warga Berdaulat atau SIKAT mendatangi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas. Kehadiran kelompok masyarakat tersebut dalam rangka mempertanyakan mekanisme verifikasi terhadap dukungan pasangan calon perseorangan.(16 Agustus 2024)
Sebagaimana diketahui KPUD Kabupaten Sambas telah menerima dukungan calon perseorangan dan prosesnya masih berlanjut pada tahap rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua,calon perseorangan ini merupakan satu satunya yang ada di Kalimantan Barat.
Kehadiran peserta audiensi diterima langsung oleh Komisioner KPU Sambas Aan Sumantri.
Dalam dialog yang berlangsung di aula KPU Kabupaten Sambas pihak SIKAT mempertanyakan prosedur verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sambas karena diantara peserta ada nama dan identitas nya digunakan oleh tim Paslon perseorangan tanpa ada pemberitahuan sebelumya.
Aan Sumantri menyampaikan bahwa terhadap dukungan pasangan calon perseorangan yang masuk tidak serta Merta diterima namun sudah Melawati tahap demi tahap.
“Adapun tahap pertama yang dilakukan dalam memastikan dokumen dukungan calon perseorangan adalah dengan verifikasi administrasi yang secara umum untuk mencocokkan dokumen KTP sesuai dengan dokumen model B.1 – KWK PERSEORANGAN.
Jika data yang disampaikan sesuai maka dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Selanjutnya tahapan Verifikasi Faktual yang secara umum dilakukan untuk memastikan KTP asli pendukung sesuai dengan dokumen, pendukung yang diberikan dapat ditemui, dan memastikan apakah benar mendukung atau tidak calon perseorangan tersebut. Jika semua item tersebut dipenuhi maka dinyatakan memenuhi syarat”.ujarnya
Dalam kesempatan tersebut KPU juga menampilkan dokumen Lembar kerja verifikasi faktual kepada Peserta audiensi.
Terkait dari mana data tersebut didapatkan oleh bakal calon perseorangan bukanlah ranah dari KPU untuk mempertanyakan hal tersebut. Dikarenakan Kewenangan KPU hanya melakukan verifikasi dokumen.
Terkait pihak pihak yang merasa dirugikan terhadap pencatutan namanya dapat menyampaikan kepada instansi terkait yang menangani Kewenagan tersebut.
Publish:Eddy
Reforter:Mulyono