KPU Sambas Umumkan DPS Pilkada 2024,Masyarakat Dapat Berikan Tanggapan Dan Masukan

Breaking News180 Dilihat

Sambas, TransTV45.com. :KPU kabupaten Sambas mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pilkada serentak Tahun 2024, mulai tanggal 18 Agustus sampai 27 Agustus. (Selasa, 20 Agustus 2024)

Risno selaku ketua Devisi perencanaan data dan informasi menyampaikan, 

“Kami meminta kepada masyarakat kabupaten Sambas untuk mencermati dan memberikan Tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan tersebut selama kurang lebih 10 hari 

DPS diumumkan oleh KPU Kabupaten Sambas melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Balai desa dan tempat-tempat strategis yang mudah di jangkau dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk melakukan pencermatan”.

Dalam masa pengumuman ini, Masyarakat,tim Bapaslon, pihak-pihak lain dan Bawaslu beserta jajaran dapat memberikan tanggapan dan masukan. Jika ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat untuk  terdaftar sebagai pemilih namun tidak ada dalam DPS ini masyarakat dapat memberikan masukan kepada PPS untuk dimasukan sebagai Daftar Pemilih. Begitu juga sebaliknya jika masyarakat setalah melakukan pencermatan menemukan Data di DPS masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pemilih maka dapat diberikan tanggapan untuk di coret dari daftar pemilih.

Pemilih yang diKategorikan TMS ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya Meninggal dunia, terdaftar atau beralih status sebagai anggota TNI/POLRI, Pindah domisili,ganda atau sudah terdaftar ditempat lain.

Dimasa pengumuman DPS ini, masyarakat juga dapat mengoreksi jika ditemukan ketidak sesuaian identitas yang terdaftar seperti kesalahan penulisan nama,umur dan elemen lainnya. Masukan dan tanggapan tersebut akan ditindak lanjuti PPS untuk dilakukan perbaikan

KPU juga sudah memberikan salinan dalam bentuk digital kepada BAWASLU dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk sama-sama dilakukan pencermatan”.ujar nya

Risno juga menambahkan, “Masukan dan tanggapan masyarakat ini  sangat kami butuhkan untuk menyiapkan daftar pemilih yang berkualitas di Pilkada Serentak tahun 2024”. 

Selain itu, masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah sudah terdaftar atau belum sebagai Pemilih di portal https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Publish:Eddy

Reforter:Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *