Palu-TransTV45.Com|| BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu memberikan santunan kepada warga yang mengalami musibah, Akibat kematian,dan kecelakaan kerja,di acara Penganugrahan Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah 29 Agustus 2024.
Berikut daftar penerima santunan beserta nilai kompensasi yang diterima:
Hasna, seorang petani di Kota Palu, menerima santunan sebesar Rp. 42.000.000 sebagai kompensasi jaminan kematian.
Djamina mendapatkan santunan sebesar Rp. 147.807.430 dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Aspin Lamase, seorang honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan, menerima santunan jaminan kematian senilai Rp. 42.000.000.
Mohamad Erdy menerima santunan sebesar Rp. 42.000.000 untuk jaminan kematian.
Haena memperoleh santunan jaminan kematian senilai Rp. 42.000.000.
Intan Fadila mendapatkan jaminan kecelakaan yang mencakup bantuan kaki palsu setelah mengalami kecelakaan kerja.
Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan korban kecelakaan dalam menghadapi masa sulit.
Program ini juga menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Tengah
Rut Yohanes