Jambi TransTV45.com Slogan“Percuma Lapor Polisi” yang dialami oknum masyarakat di Provinsi Jambi, ia butuh keadilan sampai saat ini sudah 2025. Sabtu (11/01/2025).
Laporan rogayah (73)tahundari tahun 2020 lalu tidak mendapat respon hingga saat ini sudah tahun 2025. Dinilai tidak ada keadilan didapatkannya.
Seperti ditelan bumi laporan warga (rogayah/red)di Polda Jambi, hingga menimbulkan berbagai penilaian dari warga Jambi.
Rogayah menerangkan kepada berapaMedia di Jambi, dia berkeluh kesah penegakan kepastian hukum bagi dirinya selaku warga Negara Republik ini.
“Kita sudah melaporkan dengan no: LP/B-127/VI/2020/SPKT-C dan bernomor SP2HP /405/VII/RES.1.1.2/2020/Ditreskrimum di Polda Jambi.
Yang Mirisnya lebih kurang sudah 5 tahun, laporan saya tanpa ada kabarnya terhadap terlapor DN ALIAS ACUANG GARAM. Saat ini kita menduga penyerobot Tanah milik saya, atas hak surat surat dari Pasirah adat di ketahui camat dan kades pada waktu itu di tahun 1977/1978 lalu tahun 2008 para saksi saksi dan ketahui oleh notaris Tanjab Barat provinsi Jambi serta surat surat atas hak saya ini pak”ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa semua berkas sudah di bawa ke Palembang di uji ke asli nya dan logo lambang Pancasila nya.
” Dan juga berkas yang ada sudah di bawak ke Palembang dan ATR BPN Provinsi Jambi untuk keasliannya logo Pancasila nya”
tambah ibu rogayah kepada media sambil menangis.
Saat ini mereka menduga jangan jangan ada dugaan oknum oknum dari bagian HARDA krimum Polda Jambi bermain mata dengan DN Alias Acuang Garam yang miris panggil DN alias acuang garam tersebut di kirim melalui JNT laporan nya di tahun 2020 tapi panggil untuk terlapor di tahun 2023,
Untuk kejelasan perkara diminta Polda Jambi gelar press release terkait kasus ibu Rogayah yang dinilai ada kejanggalan, sebab kasus itu sudah hampir 5 tahun tidak ada kepastian hukumnya.
Arifin