Pontianak, kalbar – TransTV45.com || Dengan ada nya Rajia Pekat pelaku judi 303 Emak-emak dan tiga orang bapak-bapak di Gang Nusa Dua, Jalan Tebu, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat ditangkap polisi. Pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 15.00.wib
Emak-emak dan bapak-bapak tersebut ditangkap sedang asik bermain judi remi box. Saat penggerebekan, polisi temukan uang tunai sebesar Rp1,8 juta lebih dan kartu remi box sudah pakai dan yang belum terpakai.
Setelah ditangkap, emak-emak dan bapak-bapak tersebut dibawa ke Polresta Pontianak. Mereka kini mendekam di tahanan.
Sesuai dengan perbuatannya, emak dan bapak-bapak itu terancam pidana penjara sepuluh tahun sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.||Jurnalis:Suparman
(Dilansir dari, Kabar Kalbar)