
Belitung Timur TrensTV45.com // KPHP Gunong Duren melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan timah di Dusun Teberong, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kamis (12/2/2026). Lokasi tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu dan termasuk dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kepala KPHP Kookie Vebriansyah kepada TrensTV45.com mengatakan Pengawasan dan patroli hari ini dilakukan jajaran KPHP Gunong Duren didampingi oleh Satuan Pelaksana Tri Chakti (Satlak Tri Chakti) Sektor Belitung Timur, untuk memastikan agar tata kelola kawasan hutan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan., Jookie menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan aktivitas di dalam kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami hadir bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan berjalan sesuai aturan. Jika kegiatan pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan, maka wajib menempuh mekanisme yang sah melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau IPPKH,” ujarnya.
Jookie menjelaskan bahwa setiap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk pertambangan, wajib memperoleh izin dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
KPHP Gunong Duren berharap lokasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara administratif melalui pengurusan IPPKH atau pengajuan menjadi WPR agar masyarakat dapat memperoleh IPR secara legal.
“Jika ada jalan keluar yang sah dan diatur oleh negara, kenapa tidak ditempuh dengan benar? Dengan izin yang jelas, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, ada kepastian hukum, dan negara tetap hadir mengawasi serta melindungi kawasan hutan,” tegasnya.
Pembiaran aktivitas tanpa izin dapat menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan hukum. KPHP Gunong Duren berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemegang IUP.
HS & aTim Redaksi





