TransTV45.Com Gunungsitoli-Sumut kamis12 Agustus 2021, Korban penikaman Emanuel Harefa alias Ama Ronal beserta keluarga besar mengungkapkan “rasa terimakasih yang sebesar-besarnya, kepada seluruh pihak terutama Polres Nias, karena pelakup penikaman inisial RNH yang melakukan penikaman kepada saya, dimana sudah di DPO kan telah menyerahkan diri dan ditahan di Rutan Polres Nias, ucap korban kepada awak Kamis 12 Agustus 2021 pukul 14.00 wib.
Saat Awak media konfirmasi pihak penyidik Polres Nias melalui Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F Hulu menjelaskan bahwa” Pelaku RNH (28), warga jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli telah ditahan di Rutan Polres Nias dan sekarang sedang melengkapi berkas”.
Tambahnya, sudah kita tangani kasus ini, pelaku menyerahkan diri diPolres Nias, Pihak Polres sangat mengapresiasi, karena pelaku menyerahkan diri dan telah menyadari kelalaiannya. Dan itulah yang kita harapkan, Sadar Hukum. Dan telah ditetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sambil menunggu kelengkapan berkas untuk dikirim di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Diketahui, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada hari Senin tanggal (08/02/2021) lalu, sekira pukul 16.30 wib, tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo. Emanuel Harefa (korban) mengalami luka tusuk dipinggang sebelah kanan, setelah ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau oleh RNH (pelaku), nyaris saja merenggut nyawa korban.
Kemudian, oleh istri korban, YN melaporkan kasus tersebut sesuai dengan laporan nomor : STPLP/33/II/2021/NS, tertanggal 09 Februari 2021, dan terhadap RNH, (28), telah ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan DPO sesuai dengan DPO Nomor : DPO/22/VI/2021/Reskrim, tanggal 28 Juni 2021. “rasa terimakasih yang sebesar-besarnya, kepada seluruh pihak terutama Polres Nias,karena pelaku penikaman inisial RNH yang melakukan penikaman kepada saya, dimana sudah di DPO kan telah menyerahkan diri dan ditahan di Rutan Polres Nias, ucap korban kepada awak Kamis 12 Agustus 2021 pukul 14.00 wib.
Saat Awak media konfirmasi pihak penyidik Polres Nias melalui Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F Hulu menjelaskan bahwa” Pelaku RNH (28), warga jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli telah ditahan di Rutan Polres Nias dan sekarang sedang melengkapi berkas”.
Tambahnya, sudah kita tangani kasus ini, pelaku menyerahkan diri diPolres Nias, Pihak Polres sangat mengapresiasi, karena pelaku menyerahkan diri dan telah menyadari kelalaiannya. Dan itulah yang kita harapkan; Sadar Hukum. Dan telah ditetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sambil menunggu kelengkapan berkas untuk dikirim di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Diketahui, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada hari Senin tanggal (08/02/2021) lalu, sekira pukul 16.30 wib, tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo. Emanuel Harefa (korban) mengalami luka tusuk dipinggang sebelah kanan, setelah ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau oleh RNH (pelaku), nyaris saja merenggut nyawa korban.
Kemudian, oleh istri korban, YN melaporkan kasus tersebut sesuai dengan laporan nomor : STPLP/33/II/2021/NS, tertanggal 09 Februari 2021, dan terhadap RNH, (28), telah ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan DPO sesuai dengan DPO Nomor : DPO/22/VI/2021/Reskrim, tanggal 28 Juni 2021
Penulis : Rafael zebua