MARO SEBO ULU – TransTV45.com || Dalam Pelaksanaan pengangkatan pejabat Pemerintah Desa, telah diatur oleh Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan juga peraturan Bupati (Perbup) Batang hari Nomor 47 Tahun 2018 Tentang perubahan atas peraturan Bupati Batang hari Nomor 10 tahun 2017 , atentang susunan organisasi tatabkerja pemerintah desa dan mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa dalam aturan perbub ini sudah jelas menjadi dasar untuk kepala Desa mengangkat staf perangkat Desa,sebagai pembantu tugas Kepala Desa, tapi mengapa Kedes Peninjauan mengangkat inisial (R), sebagai staf pemerintahannya melanggar aturan yang ditetapkan oleh Bupati Batang hari Nomor 47 Tahun 2018.
” Dalam (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018.Nomor (13) mengatakan staf Perangkat Desa dilarang :
Merangkap sebagai Pegawai Negeri sipil, TNI, POLRI, karyawan perusahaan, Anggota BPD, Da’i. Pemerintah Kabupaten,Guru honorer, pegawai honorer, petugas pendamping program kementerian, kader pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Pengurus Harian Koperasi, sekretaris, bendahara,) anggota komisi pemilihan umum, Panitia pemilihan kecamatan, (PKK), Penitia pemungutan suara (PPS) Pemilu, Pengawas Pemilu Kabupaten /Kecamatan/ Desa / Kelurahan.
” (Mz) yang diangkat oleh(S) Kades Peninjauan, mempunyai dua jabatan didalam unsur kepengurusan di desa :
1., Kepala Seksi pemerintahan. hal tersebut terlihat di Struktur organisasi Pemerintahan Desa, Desa Peninjauan.
2. sebagai wakil Ketua di koperasi Lubuk Intan. Terlihat di Struktur organisasi Koperasi Lubuk Intan Peninjauan.dengan adanya laporan masyarakat ini, maka awak media menghubungi, S (Mantan Kades) Peninjauan melalui Handpon nya lewat pesan whatsAp hari Selasa sekira pukul 10 Wib (31/08/2021).mengatakan ” Hubungi lah dia Kando (Mz) suruh lah Dio pilih dimana salah satu jabatan Apo dio mau menjadi Waka di Koperasi Lubuk Intan, atau sebaliknya, mau di Kepala Seksi Pemerintahan di desa Peninjauan”ungkapnya.
” Dihari yang sama awak media menghubungi (Mz) tentang 2 Jabatan yang diembannya. Saya memang menjadi Waka di koperasi Lubuk Intan ini, tapi tidak mengganggu tugas dan kewajiban saya di pemerintah desa karena rapat koperasi kadang acaranya malam hari. Tapi walaupun bagaimana alasannya,tetap melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati Batang hari Nomor 47 Tahun 2018″.
Red||Masy