JAMBI – TransTV45.com II Pengacara di Kantor Hukumnya Jln wijaya Kusuma I No.2A. Rt 06 Rw 04 Kel pondok Labu, Kec, Cilandak Kota jakarta selatan Prov DKI selatan. 12450. Advokat/ Penasehat Hukum/ Konsultan Hukum.Kantor cabang jambi PRH Griya halim Fanona 1 Blok. B.No 33 Rt. 13 Kelurahan Pematang Gajah. Kec .Joluko. Kab . Muara Jambi, Pos 36361.
Dian Burlian SH.MA. masih berusia (41) tahun. dia adalah Advokat yang sering dan lebih suka membantu dan membela mayarakat miskin yang membutuh pertolongan yang tersangkut dengan Hukum namun saat ini Dian Burlian SH,MA beserta temannya, akan memperjuangkan/ membantu Kliennya nama Zubir H.M Jauhari yang tanah hak miliknya yang diduga dijual oleh Junaidi M. Zaini ke PT. APL.
Setelah permasalahan sengketa tanah ini dimenangkan oleh sdr Zubir HM. Jauhari melalui sidang adat desa Peninjauan pada tahun 2014.dengan tergugat Nama Junaidi M,Zaini. walaupun sdr Zubir HM Jauhari sudah menang melalui sidang adat desa. Namun Zubir HM.Jauhari bilum bisa menduduki/ dimilikinya lahan tersebut, karna pihak PT,APL tidak mau mengeluarkan tanah tersebut dan memberikan kepada Zubir HM jauhari.(Dengan alasan motif apa pihak PT.APL tidak mau memberikan tanah tersebut kepada yang bersangkutan).
Maka merasa tanah hak miliknya tidak dikembalikan oleh PT.APL Pada Hari Rabu (15/09/2021) Zubir HM.mendatangi kantor LAW OFFICE Dian Burlian SH.MA & Partner Advokat/ Penasehat Hukum/Konsultan Hukum.Hukum. Equality Before The law, wilayah jambi, Mengadu dan memberikan surat kuasa tentang permasalahan Tanah, yang dihadapinya dengan PT, APL. dengan itu juga Dian Burlian SH,MA membuat surat dengan tujuan kepada Bapak Pimpinan PT.APL Nomor : 0095/DPP-K/ ADV/DB/SMS/I/2021 Tanggal : 15 September 2021. Hal : Somasi 1.(satu). ” Sehubungan dengan surat peringatan kami sampaikan kepada bapak PT.APL.untuk pencabutan lahan milik Zubir didesa peninjauan, apabila dalam waktu 7.(tujuh) hari sejak diterima surat ini,tidak ada Etikat baik dari PT,APL, untuk menyelesaikan permasalahan yang dimaksud maka dengan berat hati permasalahan ini kami bawa kejalur hukum ” ungkap nya”
Dalam kasus-kasus itu, menang-kalah tak jadi persoalan bagi Dian Burlian SH,MA, kelahiran Lubuk Kumbung 11 Pebruari 1980 ini selalu menanamkan dalam diri bahwa tugasnya sebagai pengacara bukan untuk memenangkan perkara. Melainkan meletakkan duduk perkara. Untuk memengkan suatu perkara hanya Allah swt yang menentukan اللانسان تقبروالله تقبرا Manusia mempunyai rencana, keputusan ditangan allah. namun kita tetap berusaha ” kata Dian saat ditemui dikantor lembaga bantuan Hukumnya ”
(Masyhuri)