Gegara Ditraktir Semangkok Bakso, Kehormatan 2 Gadis Belia Terenggut

Breaking News291 Dilihat

Bengkalis – TransTV45.com || Berawal dari traktiran makan bakso oleh As (28), dua gadis belia sebut saja Mawar (11) dan Melati (17) harus kehilangan kehormatan karena di paksa.

Pelakunya orang yang sama, yakni as memaksa Mawar dan Melati secara bergiliran di rumahnya, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, Riau, pada 21 September 2021, dini hari.

Perbuatan tersebut dilakukan As kepada keduanya di lokasi yang sama hanya dalam rentang waktu 30 menit.

kejadiannya Senin (20/9/2021) Mawar dan Melati pergi dari rumahnya di Kecamatan Bathin Solapan atas ajakan temannya, SN (21/wanita) dan M (24/pria) untuk berjalan-jalan.

Kemudian keduanya dipertemukan dengan AS. Singkat cerita, AS mengajak makan bakso bersama.

Ngobrol ngalor ngidul diselingi canda tawa, tak terasa hari beranjak sore. Ketika jam menunjukkan pukul 17.30 WIB, Mawar dan Melati pamit untuk pulang. Namun ditahan oleh AS.

Alih-alih mengantarnya pulang, dengan segala bujuk rayu, AS justru merayu Mawar dan Melati untuk tidur di rumahnya di bilangan Bukit Batu.

Alasannya, hari menjelang gelap, sementara jarak Bukit Batu-Bathin Solapan lumayan jauh. Akhirnya keduanya manut dan tidur di rumah AS.

Namun, saat keduanya tertidur lelap, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (21/9/2021), As diam-diam masuk ke kamar dan langsung menyergap serta memaksa Mawar. Bocah 11 tahun itu tidak berani melawan karena diancam oleh As.

Dibantu warga, keluarga Mawar dan Melati melakukan pencarian. Untunglah, adik Melati mengetahui dengan siapa kakaknya saat pergi dari rumah dan disampaikan pada orang tuanya.

Disisi lain, Polisi, dalam hal ini Polsek Mandau yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan.

Kapolsek Mandau AKP Jelifer Lumban Toruan melalui Kanit Reskrim IPTU Firman membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kata dia, pihaknya langsung bergerak begitu mendapat laporan.

Tak membutuhkan waktu lama, berkat informasi masyarakat, akhirnya, kedua korban (Mawar dan Melati) berhasil ditemukan dan pelaku, As ditangkap di Kecamatan Mandau, Bengkalis pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Selain AS, imbuhnya, pihaknya juga menangkap M dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur. Sedangkan AS dikenakan pasal persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana termaksud dalam UU perlindungan anak.pungkasnya

 

Editor : Rudi Candra
Sumber: Polsek Mandau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *