TEBO.TRANSTV45.COM| Usaha Camat Sumay Ambiar.S.ST ,untuk Menyelesaikan terkait Sengketa Tanah Perkebunan Sawit Antara KUD usaha bersama desa Teriti dengan Aliansi Masyarakat Desa Teluk LANGKAP Belum Menemukan Titik Terang,
Camat Sumay Ambiar .S.ST Sudah Melayangkan Surat Pemanggilan Antara Kedua belah Pihak yang Berseteruh Terkait Saling Kelim Tanah perkebunan Sawit Yang Di kelola oleh Koperasi usaha Bersama desa Teriti Hari Mediasi Dilaksanakan Di gedung pola kecamatan Sumay Belum Memenuhi Titik Terang Pasalnya Kedua Belah Pihak Belum Menemukan Jalan Terbaik. Hadir Dalam acara Mediasi Tersebut Camat Sumay,Kapolsek Sumay dan Aliansi Masyarakat Desa Teluk LANGKAP dan Perwakilan dari KUD USB,Senin 7/2/2022.
Dalam acara Mediasi Tersebut Ketua Koperasi KUD usaha Bersama ( Rawizah ) Tidak Terlihat Hadir Dalam acara Mediasi Tersebut
Dan Acara Mediasi pun Belum Selesai Aliansi Masyarakat Desa Teluk Langkab Meninggal Acara Tersebut Karena Menurut Mereka ada Yang Ganjal Dalam Mediasi Tersebut.
Kades Desa Teluk Langkab SUKANDI, Mengakui Tidak Dapat Surat Dari kecamatan Terkait Acara Mediasi hari ini 7/2/22, Sedangkan Warganya yang Mendapat Surat dari kecamatan,lanjut,,
Sukandi Menggetahui Adanya acara Mediasi Warganya Dikecamatan Hari ini Lantara diberitahu oleh Warganya dan Saya Tidak Tau Sama Sekali Hari ini Ada Acara Mediasi Di kecamatan sebab saya Sampai Saat ini Saya Tidak Menerima Surat Pemberitahuan mau Terkait Acara Mediasi tersebut Padahal Yang Mau Di Mediasi adalah Warga Saya, jelasnya.
Dan Sesuai Permintaan dan Kesapakatan bersama Aliansi Masyarakat Desa Teluk LANGKAP, Sepakat untuk Menemui DPRD Kab Tebo dan Dinas Pertanahan kab Tebo untuk Memediasi Kasus Tersebut dan Masyarakat Tergabung Dalam Persatuan Aliansi Masyarakat Desa Teluk Langkap Meminta, Kepada Camat Sumay Agar Bisa Bersikap Netral dan Sebijak- bijaknya Dalam Menyelesaikan kasus tersebut,
Salah Satu Anggota Aliansi (Rm) Mejelaskan kebun Sawit Yang di bawah Naungan Koperasi usaha Bersama( KUD) Dari Tahun 1987 Sudah di ketahui oleh Masyarakat Tanah Tersebut Memang Tanah Ased desa (TKD) Desa Teluk Langkap dan Dari Tahun Yersebut Sudah Terbit Sertifikat nya dan hingga Tahun 2010 Sudah Pembukaan Lahan Oleh PT Tepil Dibawah Koperasi usaha Bersama(KUD) lanyut,,
Hingga Sampai Saat ini Tidak diketahui Siapa Yang Menyerahkan Lahan yang diduga Milik TKD desa Teluk Langkab kepada (KUD) koperasi bersama desa Teriti.
Hingga Sampai Sekarang Pihak Dari KUD Belum ada yang Memberikan Keterangan Terkait Tanah kebun Sawit yang di duga Milik TKD desa teluk Langkap.
Aliansi yang Tergabung dalam Masyarakat Bersatu desa Teluk langkap untuk Mempertanyakan Legalitas Secara Admistrasi Ijin Dari KUD usaha Bersama Desa Teriti.
(Edi)