Edi Priyanto Curi Kambing Edi Purwanto Akhirnya Edi Di Tangkap Polsek Buma.

Hukum & Kriminal406 Dilihat

 


Lampung utara-TransTv45.com|– Unit reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bunga mayang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Ops Cempaka Krakatau 2022 sebagaiman di maksud dalam pasal 363 KUHP Pidana.

Pelaku yang diamankan adalah EP alias E Jigrak (34), seorang petani yang merupakan warga Dusun Banjar rejo Desa Bandar abung Kecamatan Muara sungkai Kabupaten Lampung utara, minggu (27/02/2022).

Berdasarkan Laporan dari Korban Edi Purwanto warga Dusun 3 Desa Sukadana udik Kecamatan Bunga mayang dengan Nomor : LP/B/127/XII/2021/SPKT/SEK BUMA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Desember 2021, yang melaporkan kehilangan seekor hewan ternak Kambing peliharaanya yang berada dalam kandang di rumahnya.

Hasil pemeriksaan dan keterangan dari Saksi-Saksi di antaranya’
1. Paino Bin Wasimin (46) Petani warga Dusun 3 RT/RW 001/003 Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang.
2. Entin Supriyatin Binti Dana, (46) IRT warga Dusun 3 RT/RW 001/003 Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga mayang.
3.Paino Bin Wasimen (Alm) (45) Petani warga Dusun III RT/RW 001/003 Desa Sukadana Udik Bunga Mayang.
4. Wasisto Bin Sarmin (Alm) (45) Petani warga Dusun Bandar Rejo Desa Bandar Agung Kecamatan Muara Sungkai.
5. Paijo Bin Sugimin (30) Petani warga Dusun Spontan Desa Handuyang Ratu Kecamatan Bunga Mayang.
6. Firmansyah Bin Amsyah (47) Wiraswasta warga Jalan Mawar RT/RW 002/004 Desa Sukadana Udik Bunga Mayang.
7. Noviyana Bin Marjani (25) IRT warga Dusun Karang Jaya Desa Negeri Ujung Karang Muara Sungkai.
8. Budi santoso Bin Supriyadi (38) Petani warga Dusun Bandar Rejo Desa Bandar Agung Muara Sungkai.

Peristiwa terjadi Pada Kamis tanggal 16 Desember 2021 pukul 06.30 Wib, pada saat istri korban yg bernama Entin suryatin sedang mengecek kandang kambing milik korban yang berada di belakang rumah, lalu mendapati 1 (satu) ekor kambing betina milik korban telah hilang dan pintu kandang tersebut telah rusak dan terbuka, lalu istri korban memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) ekor kambing betina seharga lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

Dalam penjelasanya pada awak media, Kapolsek Bunga mayang Ipda Pol. Adeka putra. SH. MH mewakili Kapolres Lampung utara AKBP. Kurniawan ismail. SH. S.iK. M.iK mengatakan,” Menindak lanjuti adanya laporan dari korban, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan anggota Polsek Bunga Mayang memperoleh informasi keberadaan pelaku pencurian kambing atas nama Edi Priyanto alias Edi jigrak sedang bekerja di perkebunan sawit di PT. BKM Tulung Selapan. kemudian anggota Polsek Bunga Mayang di pimpin Kanit Reskrim berangkat dan Lidik keberadaan pelaku, setelah dapat informasi yang akurat pada hari Sabtu 26 Februari 2022, sekira pukul 17.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kediaman saudaranya di Desa Tran SP 3 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel,” jelas Kapolsek.

” Kemudian terhadap pelaku Curat hewan ternak kambing tersebut kita bawa ke Polsek Bunga Mayang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Turut diamankan bersama pelaku
– 1 (Satu) Ekor Kambing Betina warna putih dengan ciri-ciri pada bagian kepala dan telinga ada warna hitam telah di amankan terlebih dahulu dari belantik kambing / Penadah hasil kejahatan An. Budi santoso.

Selanjutnya tindakan yang diambil
– Amankan pelaku.
– Riksa kembali Saksi-saksi.
– Sita barang bukti lain.
– Gelar Perkara
– Tap tersangka
– Cari informasi keberadaan teman pelaku An. Candra alias Can pada saat melakukan Curat hewan ternak kambing,” tandas Ipda Pol. Adeka putra.SH.MH.

Her.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *