DPRD kab. Nias Utara Adakan Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Terhadap RANPERDA

Breaking News239 Dilihat

Nias Utara | Transtv45.com – DPRD Kabupaten Nias Utara laksanakan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Noferman Zega, SE di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Utara, Selasa, 22 Maret 2022.

Dalam Nota Pengantar/Penjelasan Bupati Nias Utara atas penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara yg disampaikan Oleh Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi., M.Si Menyatakan bahwa Penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif dan prekursor narkotika dan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan merupakan Perwujudan dari Penetapan Kabupaten Nias Utara sebagai Daerah Otonom di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan dilandasi pada pertimbangan berbagai aspek sebagaiman yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Prekursor Narkotika, dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

“Berkenan dengan itu maka kami mengharapkan kerjasama dari Bapak/Ibu Anggota DPRD yang terhormat, kiranya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara dimaksud dapat dilanjutkan Pembahasannya untuk mendapat Persetujuan bersama, sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara” Pungkas Wakil Bupati Nias Utara.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Sekretaris Daerah, Para Kepala OPD, Camat, dan ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara .

Yaaman Harefa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *