Setelah 10 hari pelaku penganiayaan dibekuk Sat Reskrim Polres Sibolga

Breaking News298 Dilihat

Sibolga.Transtv45.com|| Setelah 10 hari pelaku penganiayaan di Sibolga dibekuk Sat Reskrim Polres Sibolga pada hari Minggu 10/4/2022 pukul 16.00 wib ketika berdiri dilokasi pepohonan di Tg Morawa Medan oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap,SH dan anggota

Tsk diamankan sehubungan dengan laporan Petrus Gulo,31 tahun,karyawan swasta,Jln Cempaka no 4a Kel Simaremare Kec Sibolga Utara ke Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga pd hari Kamis 31/3/2022 pukul 22.30 wib.Sebab saksi melapor ke Polres Sibolga dimana pada hari Kamis 31/3/2022 pukul 22.00 wib saksi mendatangi tempat berusaha Lima Manalu dan bertemu dengan Samsidar Marbun dan mengatakan “Bayarlah dulu hutang ibu itu” dan dijawab “Sabar dulu kau dik,susah kali kehidupan sekarang”kemudian saksi mendatangi Lima Manalu dan mengatakan “Mana mamamu dik”dan dijawab “Nggak jualan mamaku malam ini” kemudian saksi mengatakan “Bayarlah hutangmu dik,kan berhutangnya kau” dan dijawab “Aku kerja bukan untuk bayar hutang” dengan nada tinggi dan saksi menjawab “Jangan gitulah dik,aku kesini mau minta uangku dan kemudian dijawab ” Dua lagi kek kau nggak takut aku kemudian saksi menjawab “Aku kesini bukan mau berantam.” kemudian saksi menaiki sepedamotornya,kemudian pelaku datang dan melakukan pemukulan pada bahagian wajah sebelah kiri lebih dari 1x sehingga mengalami luka lembam pada wajah sebelah kiri.Setelah laporan diterima personil Polsek Sibolga Selatan selanjutnya dilakukan penyidikan.Setelah dilakukan pemeriksaan tsk mengaku bernama BMRM,26 tahun,wiraswasta,Jln Sudirman Kel A.Parombunan Sibolga.

– Tsk belum pernah dihukum dan belum berumahtangga dan penganiayaan dilakukan tsk terhadap Petrus Gulo dengan seorang diri pada hr Kamis 31/3/2022,pukul 22.00 wib dijalan SM Raja depan tugu ikan Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga.

– Penganiayaan dilakukan tidak ada menggunakan alat dan hanya dengan kedua tangan dengan cara meninju bahagian muka Petrus Gulo dan dilakukan lebih dari 1x.

– Akibat dari penganiayaan yg dilakukan tsk bahagian muka Petrus Gulo mengalami lembam dan merasa sakit dan tidak ada perbuatan tindakan balasan yg dilakukan Petrus Gulo.

Kronologis

Kamis 31/3/2022 sekitar pukul 22.00 wib ketika tsk jualan mie tektek di jalan SM Raja Sibolga depan tugu ikan datang Petrus Gulo dan mengatakan ” Mana mama” dan tsk menjawab “Dirumah” dan dikatakan lagi “Ada menitip” dan tsk menjawab ” Ngak ada” dan kemudian antara tsk dan korban cekcok mulut sehingga tsk mengatakan “Dua orang kayakmu baru jumpai aku” dan karena ucapan itu Petrus Gulo mengatakan “Satu keluarga kalian nggak malu parutang busuk” dan mendengar kata kata tersebut tsk mendatangi Petrus Gulo serta meninju dengan menggunakan tangan dan dilakukan lebih dari 1 kali dan Petrus Gulo ditinju sehingga jatuh dari sepedamotor.Tiga hari kemudian tsk berangkat ke Medan dan setelah 10 hari di Medan pd hari Minggu 10/4/2022 pukul 16.00 wib tersangka diamankan ketika berdiridiri dilokasi pepohonan di Tg Morawa dan kemudian tsk diboyong ke Polres Sibolga.

Tsk ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan dan diduga telah melakukan tindak pidana ” Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

(Dian Syaputra Situmeang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *