Makassar – Transtv45.com Personil unit Opsnal Polsek Mariso yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Syamsul Bahri, S.E telah mengamankan seorang Laki-laki yang diduga pelaku Penganiayaan secara bersama – sama, di Jalan Baji Minasa Dalam Kota Makassar, Minggu (25/04/2022).
Berawal saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Mariso menerima laporan dari warga terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi dijalan baji minasa dalam Kota Makassar, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 85 / IV / 2022 / Sektor Mariso / Restabes Makassar / Polda Sulsel
Kemudian Unit Opsnal Polsek Mariso mendatangi TKP melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan Pelaku, yang berinisial R. Arifin alias Fian (26) Jalan KS Tubun Kota Makassar, dan SNR” alias Yoko (24) Pasar Senggol.
Saat pelaku diinterogasi mengakui,”Bahwa betul Lk. Rezky Arifin Als Fian, telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul pake balok sebanyak dua kali pada bagian kepala dan badan
Muhammad Arifin Ramadhan, yang diduga korban penganiayaan.
“Berawal saat korban bersama teman nya melakukan pengisian BBM di TKP , tiba – tiba pelaku datang berteman langsung melakukan penganiayaan terhadap diri korban”, Ungkap Humas Polsek Mariso
Sambungnya”,saat penangkapan pelaku, barang bukti tidak ditemukan,namun kepolisian tetap melakukan penyelidikan mengamankan Pelaku, melakukan introgasi. dan menyerahkan Pelaku Ke Unit Riksa untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Red/ Rudi.T