Rokan Hulu | Transtv45.com – Dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian memberikan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri Senin (2/5/2022).
Bertempat di lapangan dalam Lapas Pasir Pengaraian, penyerahan remisi dilaksanakan setelah Shalat Id bersama Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu menyebut besaran RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.
“Wbp yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan”.Jelas Bahtiar.
Adapun Warga Binaan yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Rk I 443 orang dan Rk II 0 orang Total 443 orang. Dan kasus penerima remisi adalah terbanyak dari pidana umum sebanyak 235 orang dan Kasus Narkotika 208 orang.
Diakhir, Bahtiar mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M. Mohon Maaf Lahir dan Batin.
(Irwansyah Hasibuan)