Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiyaan Secara Problem Solving

Breaking News195 Dilihat

Sibolga,Transtv45.com ||Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar,S.Tr.K menyelesaikan kasus penganiayaan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau secara Problem Solving,Sabtu 2/7/2022.

Terkait telah terjadinya peristiwa Penganiayaan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 Wib di Jln. Horas arah laut Kel. Panc. Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga yang dilakukan oleh an. Rizky Ananda terhadap an. Agil Zulhikmi Hutagalung yang menyebabkan bengkak pada mata bagian sebelah kanan, luka pada bibir dalam sebelah kanan dan luka lecet pada tangan bagian kanan Agil Zulhikmi Hutagalung.
Kemudian setelah orangtua dari kedua belah pihak dipertemukan di Mako Polsek Sibolga Sambas oleh personil Polsek Sibolga Sambas dan Kepling IV Kel. Panc. Pinang Bapak Faisal Bahri Matondang.

Lalu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pihak I (Rizky Ananda) telah menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada pihak II (Agil Zulhikmi Hutagalung) dan Pihak ke II (Agil Zulhikmi Hutagalung) menerima dengan ikhlas.

Kedua belah pihak berjanji akan menjaga perilaku, perbuatan dan perkataan di lingkungan tempat tinggal masyarakat dan tidak akan menimbulkan permasalahan yang dapat pemicu persoalan di kemudian hari
Pihak I (Rizky Ananda) berjanji tidak mengulangi yang melawan Hukum kepada keluarga, lingkungan dan orang lain dalam perkara apapun.

Kedua belah pihak setelah berdamai tidak melakukan tuntutan hukum secara Pidana maupun Hukum Perdata; serta apabila di kemudian hari ada diluar kami kedua belah pihak yang melakukan tuntutan maka kami kedua belah pihak menyatakan gugur demi Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Adanya kesepakatan kedua belah pihak itu, pihak Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga) menuntaskan kasus penganiayaan tersebut melalui Problem Solving.

D.S.Situmeang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *