Sidang Sengketa PTMSI, Peter Layardi Vs Oegroseno, BK Tidak Tahu Adanya Surat Pencabutan Perkara BAORI

Breaking News221 Dilihat

Jakarta, Transtv45.com ||Sidang Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dualisme Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) yang bergulir di pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan penggugat Peter Layardi versi KONI pusat dan tergugat Oegroseno versi Komite Olimpiade Indonesia (KOI),menyeruak adanya dugaan alat bukti palsu

Bukti berupa Surat Pencabutan Perkara yang dilakukan oleh oknum BK mantan ketua umum PTMSI SULUT kuat dugaan di rekayasa oleh oknum tertentu sehingga mencederai sikap sportifitas dalam dunia olahraga tanah air

Dari penelusuran media konfirmasi yang dilakukan kepada oknum BK via seluler pada Jumat 1/7/2022 mengatakan tahun 2018 dirinya benar melakukan gugatan ke BAORI atas terpilihnya Datok Sri Tahir sebagai ketua umum hasil Munasluber di jakarta,

Akan tetapi waktu disingung menyangkut surat pencabutan perkara yang saat ini menjadi satu bukti dalam persidangan yang sementara bergulir, BK terkesan kaget, dan menjawab secara spontan tidak tahu menahu dengan surat yang di maksud serta berdalih saat ini sudah tidak mengurus tenis meja lagi, tapi bukti dalam rekaman percakapan sangat jelas BK mengatakan “bahwa gugatan ke BAORI tetap berjalan bahkan sudah ada putusannya”

Ketua Umum PTMSI Peter Layardi,Sabtu 2/7/2022 saat di konfirmasi via pesan what’s App di nomor 0816 1122 xxx
” Ia memang sudah bener tanyakan lgs ke org nya pak,Gak perlu kesaya ” jawabnya singkat.(Leon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *